Lumajang, disinfecting2u.com – Polsek Lumajang akhirnya memusnahkan 47.169 pohon ganja yang ditemukan di lereng Gunung Semeru, Desa Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jumat (12/06). Ditemukan di kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Oktober 2024.
Operasi pemusnahan kamp ganja berlangsung hampir 2 minggu. Hasilnya, polisi menemukan 62 bidang tanah di hutan yang ditanami ganja.
Selain pohon ganja yang ditanam, juga terdapat 52 pohon ganja kering dan 9,95 kg daun ganja kering yang siap didistribusikan.
Proses pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar di tepi laut, tepatnya di Air Weapons Range (AWR) di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempe, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, pemusnahan dilakukan sengaja di pesisir pantai karena khawatir asap hasil pembakaran ganja akan membuat orang disekitarnya mabuk.
Peserta pemusnahan ganja juga menjauhi titik pembakaran. Selain itu, mereka juga diwajibkan memakai masker untuk menghindari menghirup asap.
“Pemusnahan sengaja kami lakukan di lapangan jauh dari pemukiman warga karena dilihat dari asapnya bisa membuat pemabuk mabuk,” kata Rofik di Lumajang, Jumat (6/12).
Rofik menambahkan, kini polisi telah menetapkan 6 orang tersangka, yakni Ngatoyo, Bambang, Suari, Jumaah, Tomo, dan Toni. Seluruh warga Desa Argosari masih mengejar tersangka bernama Edi yang diduga dalang penanaman ganja di hutan TNBTS.
Menurut dia, 6 tersangka yang diamankan polisi secara kolektif mengaku mendapatkan benih dan menjual hasil panen ganja kepada Edi.
“Kami masih mengejar DPO tersebut, semoga segera ada titik terang, kami akan terus berupaya mencari jejaknya,” ujarnya. (wo/ayam)