Polisi Kejar Seorang DPO Kasus Pengiriman Narkoba dari Aceh ke Lombok

Banda Aceh, disinfecting2u.com – Polres Banda Aceh mengejar Syari yang merupakan salah satu pelaku pengiriman sabu seberat 959 gram melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar menuju Lombok pada Selasa (26/11/2024). ).

“Sampai saat ini polisi masih mencari saudara laki-laki Syari,” kata Kepala Satuan Reserse Santet Polresta Banda Aceh AKP Rajabul Asra.

Rajabul mengatakan, tersangka Syar ditetapkan sebagai DPO karena diduga pemilik sabu yang hendak diangkut dari Bandara SIM menuju Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Rajabul menjelaskan, persediaan obat tersebut terungkap secara tidak sengaja pada 3 November 2024. Dimana petugas Avsec Bandara SIM berhasil menggagalkan pengiriman lima paket sabu senilai total P959.49 ke Lombok.

Barang bukti sabu dalam koper dibawa ke tersangka JD. Saat informasi itu ditemukan, pelaku JD sudah berada di dalam pesawat dan akhirnya polisi membawanya kembali sebelum pesawat diturunkan.

Setelah diperiksa, saya menduga JD mengirimkan barang haram tersebut karena disuruh orang lain berinisial MH, sebagai tindak lanjut. Jika berhasil, JD akan mendapatkan hadiah hingga Rp 55 juta.

Rajabul mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tersangka MH ingin kabur dari Medan. Kemudian, dengan bantuan tim reserse kriminal Mabes Polri dan tim khusus narkoba Polda Aceh, pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Langsa.

Ia kemudian melanjutkan, MH mencurigai sabu tersebut milik Syar yang kini telah disebutkan namanya oleh DPO.

Rajabul menambahkan, proses ini sudah dilakukan sebanyak lima kali baik di bandara maupun di darat. Namun, acara empat detik dengan tetangganya dicegat oleh para duta besar.

Keempat pengiriman tersebut seluruhnya dari bandara SIM, ada pula yang dilakukan dari wilayah Medan, Pekanbaru dan juga dari kendaraan darat menuju Batavia, ujarnya.

Atas perbuatannya, ia dipersangkakan Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor. 35 Tahun 2009 didakwa.

Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, pungkas AKP Rajabul Asra. (semut/wna)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top