Jakarta, disinfecting2u.com – Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan anak yang dilakukan seorang guru bernama W (40) di Tangerang, Banten pada Desember 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kumbis Adi Arya Shyam Indrade mengatakan, Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan penyelidikan profesional atas kasus tersebut.
Polres Metro Kota Tangerang akan mengusut kasus ini secara prosedural, profesional, dan proporsional, kata Kompol Adi Arya Shyam Indrade saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).
Adi Ari menjelaskan, setelah menerima laporan kasus tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Autopsi dan sejumlah interogasi terhadap para pihak kemudian dilakukan.
Dalam kasus ini yang menjadi pelapor, lalu korban, lalu beberapa saksi. Penyidik juga ikut mengantarkan korban ke UPTD Tangerang, ujarnya seraya menambahkan, sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kota Kompol Zen Dwi Nugroho menegaskan bahwa pelakunya adalah tersangka. pihak telah menerima laporan tersebut. Dari pelapor bernama J (54 tahun) sebagai ayah korban pada 23 Desember 2024.
“Dalam pemeriksaan, kami telah memanggil terduga pelaku bernama W (40) sebanyak dua kali pada tanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tidak hadir,” ujarnya.
Zain menambahkan, setelah dilakukan peninjauan judul perkara, maka perkara tersebut diangkat ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2025 karena cukup bukti telah terjadi peristiwa pidana.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat keluar dari rumahnya di Desa Dokoh, Sudimara Selatan, Kecamatan Seledug sejak 29 November 2024, kurang lebih sebulan sebelum orang tua korban melapor ke polisi.
Dia menambahkan: “Sejauh ini, korban yang teridentifikasi adalah empat anak.”
Kini polisi mengejar pelakunya. Namun keberadaan pelaku masih belum diketahui. (semut/dpi)