NEWS LEMBARAN Polisi Buru Pemasok Senpi ke Pelaku Pencurian Motor Ojol di Kebon Jeruk

P>Jakarta, disinfecting2u.com – Polisi masih mendalami kasus perampokan dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online bertanda W di depan Alfamart Kebon Jeruk, Jalan Panjang Arteri, Kelapa Dua Raya, Jakarta Barat. 

Diketahui, lima orang yakni MI alias Kampleng (25), NY alias Ucup (37), S alias Pandu (30), RK alias Abak (31), dan MF ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Paul Syahduddi menjelaskan, pihaknya kini sedang mencari pemasok senjata kepada tersangka MI. 

Pasalnya, tersangka MI yang diketahui terlibat dalam penanganan pistol Silver Glock 19 kepada korban, senjata tersebut berhasil didapatkan oleh seorang kaki tangan.

“Terdakwa MI mengambil senjata dari terdakwa MF. Namun, terdakwa MF juga membeli senjata dari B (DPO),” kata Syahduddi dalam jumpa pers, Minggu (8/10/2024).

Sementara itu, Syahduddi mengatakan, terdakwa MF juga membeli senjata angin berinisial B dari rekannya seharga Rp400.000.

Selanjutnya terdakwa MF menerima suap sebesar Rp1 juta dari terdakwa MI. Jadi MF ini tidak ada hubungannya dengan 4 orang tersebut, kata Syahduddi.

Syahduddi menuturkan, atas perbuatannya, hingga saat ini kelompoknya masih berupaya memburu B pemilik senjata tersebut.

Sebelumnya, polisi mengungkap peran lima orang dalam aksi begal berat terhadap pengendara sepeda motor di depan Alfamart Kebon Jeruk, Jalan Panjang Arteri, Kelapa Dua Raya, Jakarta Barat. 

Kelima orang yang ditangkap tersebut berinisial MI alias Kampleng (25), NY alias Ucup (37), S alias Pandu (30), RK alias Abak (31), dan MF.

Kapolres Metro Jakarta Barat Paul Syahduddi mengatakan, kelima tersangka menjalankan tugasnya dengan mencari korban secara acak. Kemudian, dalam prosesnya, para tersangka membagi perannya.

“Tersangka MI meminta keterangan lalu menodongkan airsoft gun Glock 19 berwarna silver ke arah korban,” kata Syahduddi dalam jumpa pers, Selasa (8/10/2024).

Tersangka NY kemudian membalap Tersangka S dengan sepeda motor. Pada saat yang sama, diasumsikan tugasnya adalah turun melihat situasi dan target dengan S NY.

Tersangka RK melakukan pekerjaan pengendara sepeda motor dengan tersangka MI, kemudian diduga MF membeli senjata dari B (DPO), kata Syahduddi.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dan divonis 12 tahun penjara. (ars/ebs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top