Bantul, disinfecting2u.com – Polisi mengungkap peran 11 tersangka penganiayaan RSI (16), siswi SMA yang ditemukan tewas di ruangan salah satu pabrik penggergajian kayu, Kabupaten Bantul pada 13 Oktober 2024.
Kesebelas tersangka tersebut terdiri dari tujuh orang dewasa dan empat anak di bawah umur. Mereka berinisial OM (20), BK (19), RZ (19), FN (21), DD (21), DP (19), EA (19) FQ (15), DY (17), DA (16 ). ). ) dan AOS (16).
Dari kasus pemukulan tersebut, banyak fakta yang ditemukan polisi, kata AKP Dian Purnowo, Kasatreskrim Polres Bantul saat rilis kasus tersebut, Senin (21/10/2024).
Diane menjelaskan, tempat pertama terjadinya pengeroyokan adalah di depan RS Santo Elizabeth, Bambanglipuro sekitar pukul 01.00 WIB. Ketukannya dilakukan oleh Om dan BK. OM memukul tubuh korban sebanyak satu kali dan pelaku B.K. menempel di tubuh korban.
Tempat kedua adalah sawmill yang terletak di Parangtritis, Kretek sekitar pukul 01.30 WIB. Di sana, masing-masing 11 tersangka menyerang korban.
PBB memukul kaki kanan korban satu kali yang mengenai bagian belakang kepala korban, memukul tangan kanan dengan kepalan tangan yang mengenai bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, dan mengenai helm yang mengenai tangan dan punggung.
SM memukul korban dengan tangan kanannya sehingga mengakibatkan leher bagian kanan terbentur, tepatnya di bawah telinga korban. Razal dipukul di tangan kanan sebanyak 2 kali, dipukul di bahu kanan dan kiri, ditendang di kaki kanan sebanyak 2 kali, dipukul di paha dan punggung, serta ditendang sebanyak 4 kali, mengenai punggung dan kaki.
Tersangka FN memukul korban sebanyak 3 kali dengan tangan kanannya dan memukul kaki kanan korban sebanyak satu kali hingga mengenai betis korban.
DD yang ingin bunuh diri memukul punggung korban dengan tangan terkepal sebanyak satu kali. Terdakwa EA memukul korban dengan tangan kanan dan memukul punggung korban sebanyak satu kali. DP pernah memukul penutup mesin dengan tangan kirinya hingga mengenai punggung.
Sebaliknya, mereka ikut memukul korban satu kali dengan tangan kanan, memukul lengan kiri atas, memukul punggung korban satu kali di bawah leher, memukul lengan kiri dua kali dengan tangan kanan. Lengan kiri, pukul tangan kanan korban sebanyak dua kali dan pukul punggung korban.
Tempat ketiga adalah rumah salah satu pelaku di Pundong, Bantul pada pukul 02.30 WIB tempat terjadinya pengeroyokan yang dilakukan OM. Di sana dia mendorong kepala korban setelah dibawa ke kelompok penjahat.
Tempat keempat menuju Watu Lumbung, Kretek, Bantul sekitar pukul 03.00 WIB. Di sana korban dipermalukan dan dilakukan kekerasan terhadap Um, DK dan Rzel, masing-masing memukuli tubuh hingga roboh. Setelah itu, Korban ditendang satu kali pada bagian punggung.
Akhirnya korban dibawa ke tempat penggergajian kayu. Kemudian, sekitar pukul 03.30 WIB, rombongan pelaku kembali ke rumah,” tambah Diane.
Eks Kosatreskrim Polsek Kolon Praga mengatakan, motif kelompok pelaku pengeroyokan tersebut diduga korban memberikan pil kepada sapi tersebut sebelum ikut campur dalam kecelakaan.
“Saat salah satu pelaku kecelakaan sedang sendirian dan korban dibawa ke RS Elizabeth Ganguron, rombongan pelaku meminta penjelasan penyebab kecelakaan. Kemudian korban enggan memberikan penjelasan yang jelas. Jawaban. Sudah Aktif dasar pelaku melakukan kekerasan dan korban juga diduga memberikan pil kepada sapi tersebut,” jelas Diane.
Kasus pemukulan ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Polisi mendapat petunjuk untuk mengidentifikasi 11 tersangka. Mereka diamankan dengan barang bukti 2 unit sepeda motor dan peralatan yang digunakan untuk melakukan kekerasan.
Dalam perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 juncto 76C tentang UU Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. . (scp/buz)