Polisi Beberkan Kronologi Suami Bacok Istri dan Pria Selingkuhannya di Poncokusumo

Malang, tvOnews.com – Kasus penganiayaan yang disertai dengan penikaman dilayangkan oleh seorang suami terhadap istrinya dan seorang pria yang berselingkuh di Kecamatan Poncokusumo, Provinsi Malang. Petugas angkat bicara dan menjelaskan kronologisnya. Kapolsek Poncokusumo AKP Subiyanto menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku diketahui bernama Mulyono Utomo (47), warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Selasa sekitar pukul 12 siang WIB. (29 Oktober 2024) ia keluar rumah untuk mengecek istrinya Ngatipah (28) yang akan pergi ke pesta pernikahan.

“Pelaku yang curiga dengan kelakuan istrinya pun mengecek tempat tersebut. Pelaku melihat istrinya sedang berada di sebuah toko di kawasan pusat perbelanjaan Wajak,” kata Subiyanto, Rabu (30 Oktober 2024).

Saat pelaku melihat istrinya usai berbelanja, ia terus membuntutinya hingga ke rumahnya di Desa Gubuk Klakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Namun di rumah GSS (rumah singgah), pelaku melihat istri sahnya bersama pria lain yakni Sugiarta (41), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang merupakan kekasih rahasianya.

Saat pelaku melihat istrinya sedang berduaan dengan pria lain, ia mengadu kepada putranya dan bersekongkol untuk melakukan penggerebekan. 

“Saat pelaku mengetahui hal tersebut, dia menghubungi anaknya. Selanjutnya (pelaku dan anaknya) mendatangi rumah nomor satu dengan membawa pisau sabit dan kunci, jelasnya. 

Selain itu, pelaku Mulyono dan putranya kemudian menggeledah rumah dengan cara memecahkan kaca jendela. Tentu saja, dia menemukan istri sahnya sendirian di kamar bersama pria lain untuk ditemani.

Tiba-tiba pelaku langsung menikam istrinya dan Sugiart dengan pisau berbentuk sabit. Selain memotong, pelaku juga menyerang dengan kunci dan pecahan kaca,” jelas AKP Subiyanto.

Akibat kejadian tersebut, Ngatipah mengalami luka ringan di area pelipis dan pipi, sedangkan Sugiarto (kekasih rahasia Ngatipah) mengalami luka cukup serius di bagian leher dan punggung.

Sementara itu, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Poncokusumo untuk dimintai keterangan. 

Keduanya dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang dengan bantuan Polsek Poncokusumo dan ambulans dari Puskesmas setempat, katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan penyerangan dan penikaman karena mendapati istrinya berduaan dengan pria lain.

Modusnya, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau berbentuk sabit, kunci, dan jendela pecah, jelasnya. 

Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500. 

“Jika perbuatannya mengakibatkan luka berat, pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun,” ujarnya. (ramah lingkungan/jauh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top