Jakarta, disinfecting2u.com – Larangan jual beli produk smartphone Apple, khususnya iPhone 16 yang dilakukan Indonesia, menuai berbagai kontroversi publik. Banyak orang bertanya-tanya tentang alasan pelarangan ini.
Namun ponsel pintar tersebut dibawa oleh penumpang, awak kapal, dan lain-lain, dan digunakan untuk keperluan pribadi saat masuk ke Indonesia, namun tidak untuk dijual. Sayangnya, tidak lebih dari dua orang per orang yang diperbolehkan.
Selain pernyataan Menteri Perindustrian sebelumnya, iPhone 16 seri yang dibawa penumpang dan masuk ke Indonesia dengan bea berbayar merupakan bagasi yang tidak dapat dijual dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang, kata Febry.
IPhone 16 merupakan produk elektronik yang termasuk dalam kategori produk pos dan telekomunikasi dan diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Badan Bea dan Cukai sesuai dengan Pasal 46 Pasal 35 Peraturan Pemerintah tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Tahun 2021.
Ketentuan tersebut juga menjelaskan bahwa bagasi dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dan digunakan untuk keperluan pribadi, non-komersial, dan/atau komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis.
Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk bagasi dan/atau barang yang dikirim melalui operator pos harus dilakukan melalui Kantor Pusat Bea dan Cukai.
Saat ini, sekitar 9.000 unit iPhone 16 series telah masuk ke Indonesia melalui jalur pelayaran penumpang dan membayar bea antara Agustus hingga Oktober 2024. Ponsel tersebut diimpor secara legal, namun akan ilegal jika dijual di Indonesia.
Ia mengatakan, Kementerian Perindustrian mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang melakukan jual beli produk telepon seluler dari bagasi penumpang.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, saat ini belum ada izin penjualan produk smartphone karena Apple belum memenuhi komitmen investasinya di Indonesia.
Menteri Perindustrian mengatakan Apple harus meningkatkan sisa komitmen investasinya di Indonesia dari Rp 1,7 triliun menjadi Rp 240 miliar untuk mendapatkan izin penjualan. (nsp)