Medan, 11/11 (ANTARA) – Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut (Sumut) menangkap seorang tersangka pemilik 272 kilogram narkoba jenis ganja asal Provinsi Aceh.
Pelaku yang ditangkap adalah pria berhuruf S alias I (37) dan S alias DA (30), warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, kata Kabag Humas Polda Sumut, Kompol Paul. Hadi Wahyudi di Medan, Senin.
Hadi mengatakan, penangkapan ini bermula saat Badan Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya kendaraan pengangkut ganja dari Aceh menuju Kota Medan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan melalui berbagai sumber informasi. Berdasarkan informasi tersebut, tanda-tanda kendaraan tersebut teridentifikasi barang bukti ganja.
Kemudian pada Sabtu (11/09), polisi membubarkan peredaran narkoba jenis ganja di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Langkat, Sumatera Utara.
Saat itu, mobil yang dikendarai pelaku diberhentikan polisi, setelah itu pelaku membalas tim dan menembak ban mobil. Setelah itu, pelaku S alias I dan S alias DA langsung ditangkap. oleh polisi,” kata Hadi.
Ia mengatakan, tim melakukan penyelidikan dan menemukan 11 kantong berisi 272 kilogram ganja ditemukan di jok tengah dan belakang mobil.
Ganja ini rencananya akan diedarkan ke luar Pulau Sumatera. Tim sudah mengidentifikasi pelaku yang diduga memiliki ganja dan terus mendalami jaringan lainnya, kata Hadi.
Polda Sumut bersama pemangku kepentingan lainnya terus meningkatkan pemberantasan narkoba di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat memperkuat tangan dalam memberikan informasi mengenai orang-orang mencurigakan di wilayahnya dengan segera melapor ke kantor polisi terdekat.