Mataram, TVNews.com – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan pelajar Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wan Agus Suartma alias Eva alias Agus Buntang menggemparkan publik.
Polisi mengungkap taktik para penjahat dalam menipu ketiga korban perempuan, termasuk mengancam untuk menghilangkan rasa malu korbannya di masa lalu, kata Ma.
Kapolda Remaja, Anak dan Perempuan (Renacta) Polda NTB, AKBP Nee Pujewati menjelaskan, ancaman tersebut membuat korban tidak berdaya.
Dikatakannya, Senin (2/12/2024), korban terpaksa melakukan persetubuhan karena mendapat ancaman dari pelaku.
Polisi mengumpulkan dua bukti kuat melalui keterangan lima orang saksi, antara lain korban lain yang mengalami kejadian serupa dan saksi yang hampir menjadi korban.
Psikolog dari Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPI) juga dilibatkan dalam penyelidikan.
Pada 7 Oktober 2024, Agus Buntung resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB.
Dia diduga melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korbannya.
Namun dalam wawancara di tvN, AGUS membantah keras tudingan tersebut.
Dia kaget dengan statusnya sebagai tersangka.
“Saya dituduh melakukan pemerkosaan meski kondisi tubuh saya (cacat – tanpa kedua tangan),” kata Agus.
Agus pun mempertanyakan bukti-bukti yang digunakan untuk menangkapnya.
Dia sekarang telah ditempatkan di bawah tahanan rumah selama 20 hari ke depan.
“Bukti apa yang digunakan untuk menangkap saya? Saya belum tahu,” lanjutnya.
Kasus tersebut masih bergulir dengan perhatian masyarakat yang semakin meningkat, menunggu pelaku melanjutkan proses hukum. (AAG)