Polda Lampung Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

BANDA LAMPUNG, disinfecting2u.com – Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap dua tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan dana di Badan Usaha Antar Desa (BUMAKAM) Tulang Bawang.​

Kedua tersangka tersebut adalah ES (50) yang berprofesi sebagai direktur PT dan TA (50) yang bekerja sebagai spesialis PT. Coyote Overlord berbaris bersama.

Penahanan itu dibenarkan Kapolres Umi Fadila Astutic, Kabid Humas Polda Lampung. Keduanya kini ditahan di Rutan Mabes Polri (Rutan) Lampung.​

“Iya, hari ini kami melakukan penahanan sesaat setelah terungkapnya kasus P21,” kata Kompol Umi Fadila, Rabu (12 November 2024).​

Umi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan kejanggalan pembentukan dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 desa di empat pemekaran.​

Hasil investigasi menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pendirian dan kepengurusan BUMAKAM serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.​

Jadi pendekatannya, rencana badan usaha BUMAKAM didirikan dalam bentuk PT perseorangan bernama PT Tulang Bawang Maju Bersama, kata Umi.​

Ia menegaskan, “Hal ini jelas bertentangan dengan niat awal pendirian BUMAKAM dan menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pembentukannya.”

Selain itu, pengelolaan keuangan dana desa pada tahun anggaran 2016 tidak jelas dan tidak bertanggung jawab.​

Hasil audit mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar akibat penggunaan dana untuk pengelolaan kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan perusahaan terhenti operasinya, kata Kabid Humas.

Combes Umi juga mengatakan, dalam kasus tersebut ada dua tersangka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah. korupsi

“Kami memastikan kasus ini segera disidangkan dan keadilan ditegakkan atas kerugian negara,” kata mantan Kapolda Metro Jaya (puj/nof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top