Semarang, disinfecting2u.com – Polda Jawa Tengah menangkap seorang debt collector (DC) yang buron selama setahun. Tersangka bernama Anggiat Marpaung terlibat aksi kekerasan dan perampokan.
Dia ditangkap Satgas Jatanras Polda Jateng saat buron di Jambi, Kamis (26/9/2024). Saat ditangkap, tersangka sedang bersama seorang wanita berinisial C yang diduga pacarnya.
Polisi juga menangkap DPO lainnya bernama Sunardi alias Aceng saat berada di PT. ACC FinanceSemarang.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka dilakukan di kantor CIMB NIAGA Syariah (6/9/2023). Akibat aksinya tersebut, tersangka kabur dan masih dalam pengejaran.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tersangka Anggiat Marpaung saat buron di Jambi mendirikan PT baru dan beroperasi di wilayah Jambi.
“DPO ini meresahkan di Jawa Tengah dan mereka berdasarkan informasi dari Polda Jambi juga melakukan hal serupa. “Detailnya akan kami rilis pada Senin, Selasa,” ujarnya.
Sementara tersangka Anggiat mengaku melarikan diri karena takut ditangkap. Ia juga tidak langsung menyerah karena mentalnya tidak stabil.
“Saya berangkat dari Semarang ke Jakarta, lalu ke Cirebon, lalu ke Jambi. “Saat itu saya masih belum yakin dengan kondisi yang ada sehingga saya belum punya mental untuk menyerah,” jelasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polda Jawa Tengah menangkap delapan debt collector (DC) karena berperilaku arogan terhadap nasabahnya yang memiliki riwayat kredit buruk.
Aksi arogan penyitaan mobil milik nasabah kredit macet terjadi di dua lokasi, pertama terjadi di Parkiran CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada (10/06/2023), sekitar pukul 22.00 WIB. .
Sedangkan kejadian kedua terjadi di peternakan Rumah Niti Kedungmundu (2/11/2023), sekitar pukul 19.00 WIB (dcz/buz).