Polda DIY Sita Ratusan Botol Miras Dengan Berbagai Merek dan Golongan dari Empat Gerai

Yogyakarta, disinfecting2u.com – Ditreskrimsus Polda DIY menyita 214 botol minuman beralkohol dengan merek dan kategori berbeda.

Ratusan minuman keras disita dari empat gerai minuman keras yakni HD, TD, AL dan EK. Pertokoan berlokasi di Ngaglik, Mlati, Kabupaten Sleman, Mergangsan dan Kota Yogyakarta.

Direktorat Jenderal Kriminal dan Reserse Kriminal Polda DIY menjelaskan, barang bukti miras jenis B dan C yang disita dari toko HD sebanyak 68 botol dan minuman beralkohol B dan C sebanyak 51 botol, minuman beralkohol B dan C sebanyak 30 botol di toko TD, dan minuman beralkohol B dan C sebanyak 65 botol. alkohol golongan B dan C ditemukan di Toko AL.

“Minuman keras produksi berbagai merek dan golongan sebanyak 214 botol seperti A mengandung alkohol 0-15 persen, B mengandung alkohol 5-20 persen, dan C mengandung kadar alkohol 20-55 persen,” ujarnya saat merilis kasus tersebut, Jumat. (25/10/2024).

Saat ini, keempat tempat usaha tersebut diminta tetap tutup hingga penyelidikan selesai oleh Tim Reserse Polda DIY.

Idam menginformasikan, penyitaan minuman keras tersebut mengikuti perintah Kapolda DIY terkait penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polda DIY.

Sebagai usaha minuman, tidak dikenakan izin pelaku usaha.

Saat ini Polda DIY sedang melakukan kajian mendalam dengan para ahli di bidang perdagangan mengenai perizinan, termasuk kajian mendalam dengan instansi yang terlibat dalam penerbitan perizinan dan penegakan peraturan daerah.

“Dari segi sanksinya kami menggunakan Undang-Undang (UU) Perdagangan dan dalam hal ini ancaman peningkatan menjadi pidana yang jelas yaitu Pasal 24 ayat 1 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya. Edam.

Ada insiden serupa di polisi dan kantor polisi sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polda DIY memusnahkan 2.030 peti minuman keras produksi dan 21 peti minuman keras tercemar.

Polisi memusnahkan 1.253 minuman beralkohol produksi dan oplosan di Kulon Progo. Polres Bantul memusnahkan 1.564 minuman beralkohol produksi dan oplosan. Polres Sleman memusnahkan 4.127 botol minuman produksi dan 110 liter minuman campur. (scp/buz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top