Polda Bali Tangkap Penimbun BBM Pertalite Bersubsidi dengan Omzet Rp5 Juta per Bulan

Denpasar, disinfecting2u.com – Banjar Tenggang, Desa Seraya, Kabupaten Karangasem, Bali, pria berinisial INM (58) harus berhadapan dengan polisi karena menyimpan dan menjual bahan bakar minyak bersubsidi (BBM) jenis Pertalite. untuk keuntungan pribadi, tagihan Rp 5 juta setiap bulan.

Wakil Direktur IV AKBP Ditreskrimsus Iqbal Sengaji mengatakan, pemberitahuan lokasi penyimpanan BBM bersubsidi itu terjadi di lahan kosong yang terletak di Jalan Banteng, Desa Padang Kerta, Kabupaten Karangasem, Bali.

“Dengan omzet hingga Rp 5 juta per bulan untuk Polda Bali,” kata AKBP Sengaji, Jumat (29/11).

Pemberitahuan kasus ini bermula saat petugas mengamati pelaku mengeluarkan atau menyedot bahan bakar dari tangki truk berpelat DK 8554 TF. Polisi kemudian memeriksanya dan pelaku mengaku sedang memompa minyak pertalite bersubsidi dari tangki truk yang telah dimodifikasi dengan dispenser bahan bakar.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti beberapa kontainer bahan bakar Pertalite bersubsidi berukuran 30 liter dan botol berukuran 1,5 liter berisi bahan bakar Pertalite serta puluhan botol plastik berukuran 1,5 liter yang nantinya digunakan untuk menampung bahan bakar Pertalite. .

Dan tersangka selanjutnya akan menjual BBM tersebut kepada konsumen dengan harga Rp11.300 per liter, imbuhnya.

Dari keterangan penulis, penulis membeli BBM bersubsidi Pertalite di SPBU Pertamina, umumnya menggunakan mobil pick up modifikasi sebagai kendaraan pembelian bahan bakarnya. 

Dalam aksinya, pelaku mengisi bahan bakar di SPBU dengan menggunakan 15 barcode Pertalite bersubsidi yang diperoleh dari orang lain.

Selanjutnya, pelaku mengendarai mobil pick up menuju TKP dan mengeluarkan bahan bakar dari tangki mobil menggunakan pipa dari tangki mobil yang telah dimodifikasi, kemudian mengumpulkan bahan bakar tersebut ke dalam wadah dan botol yang telah disiapkan di TKP. Bahan bakar tersebut kemudian dijual ke konsumen dengan harga Rp 11.300 per liter.

“Penulis melakukan kegiatan ini sejak Mei 2024 atau lima bulan, dengan keuntungan bersih Rp 5 juta per bulan,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan juga 15 barcode pertalite milik penulis pada kendaraan penulis untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU dan penulis mengaku mendapatkan barcode tersebut dari seorang nelayan.

“Dari pengungkapan BBM, penjualan dengan barcode (dapat) dari 150 liter menjadi 200 liter. Ia pun mendapat untung dari satu liter, ia membelinya seharga Rp 10 ribu dan menjualnya seharga Rp 11.300. Jadi sekitar Rp. 1.300 mendapat manfaat (semacam) dari mengadakan pesta,” katanya.

Penulis hanya menjual BBM Pertalite bersubsidi, dipasarkan di rumahnya kepada pembeli dan ada pula yang dijual ke berbagai nelayan di wilayah Kabupaten Karangasem.

“Dari 14 barcode ini, kami masih mendalami keterlibatan pihak pertamina atau pihak SPBU. Namun yang ada pada mobil (miliknya) ada satu barcode, maka dari itu yang lainnya masih kami selidiki, jika ada keterlibatan akan kami proses. aturannya”, ujarnya.

“Mereka mendapat barcode dari nelayan sekitar Karangasem. Dengan barcode itu bisa diambil lebih dari satu kali, misalnya lebih dari 10 liter, mungkin bisa diambil di salah satu SPBU 50 liter karena banyak. Bagi pengguna, terkadang ‘Kadang-kadang di daerah tempat tinggalnya dijual dan juga dijual ke nelayan.’ 

Barang bukti yang disita berupa mobil pikap Suzuki warna hitam berpelat DK 8554 TF, dengan tangki bahan bakar yang dimodifikasi dengan tambahan pipa. Kemudian BBM pertalite subsidi 150 liter, 3 kontainer BBM masing-masing 30 liter, 3 liter BBM 15 liter, 10 botol plastik BBM 1,5 liter dan beberapa kontainer yang masih kosong serta air liter, termasuk yang panjangnya 2 meter. selang dan kantong plastik serta barcode Pertalite untuk membeli BBM bersubsidi milik pelaku di SPBU.

Motif kejahatannya adalah mengambil keuntungan pribadi dari subsidi BBM yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dan kerugian negara akibat kejahatan yang dilakukan pelaku mencapai Rp 36.000.000,00, katanya. 

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, No. 2 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 No. 40, Pasal 40 No. 6 tahun 2023. dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (awt/target)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top