Banda Aceh, 03/12 (ANTARA) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh (Polda) telah menerbitkan berkas perkara dugaan korupsi pembelian alat cuci tangan atau wastafel di masa COVID-19. wabah di Kejaksaan Tinggi Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kompol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, menghadirkan kasus ini merupakan bagian pertama dari misi atau penyidikan.
– Penyidik melimpahkan empat perkara korupsi dan dugaan korupsi tingkat satu kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Aceh, kata Winardy.
Keempat tersangka berinisial ML, MS, AH dan HL. Masing-masing tersangka turut serta dalam tindak pidana korupsi penyediaan tempat cuci tangan di SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Aceh pada tahun 2020.
Dia mengatakan, penyerahan berkas perkara ke kejaksaan merupakan wujud komitmen polisi dalam menuntaskan penyidikan kasus korupsi pembelian wastafel dengan anggaran Rp43,7 miliar.
Sebelumnya, penyidik Polda Aceh mengajukan tuntutan korupsi terhadap tiga tersangka yang tengah diadili dalam sidang korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Rahmat Fitri selaku Direktur Dinas Pendidikan Aceh, Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), dan Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Winardy mengatakan, delegasi akan terus mengusut kasus korupsi pengadaan wastafel dukungan anggaran refocusing COVID-19 yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
Penyidikan dugaan korupsi ini akan terus dilakukan hingga selesai, tentunya jika sudah selesai, masih banyak lagi berkas dan tahanan lainnya yang akan dikirim ke Kejaksaan Agung. Penyidik akan terus bekerja untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab. menimbulkan bahaya bagi perekonomian negara, katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2022 membeli 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portable senilai Rp43,7 miliar.
Proses penentuan pemenang dalam proyek pengadaan dilakukan dengan metode pengadaan langsung. Setiap paket pembelian berkisar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.