Jakarta, disinfecting2u.com – Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reni Yanita angkat bicara mengenai tekanan berat yang dirasakan industri TPT dalam negeri.
Salah satunya adalah perusahaan tekstil Indonesia PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Menurut Renee, penurunan tersebut didorong oleh tiga faktor utama.
Pertama, membanjirnya barang impor pascapandemi COVID-19, dampak perang dunia, serta pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor.
“Kita harus segera mempunyai kebijakan yang tepat untuk melindungi industri TPT nasional. Kasus seperti Sritex tidak boleh muncul kembali karena usaha ini sudah lumpuh akibat derasnya impor pasca-8 akibat Covid-19,” tegas Menko Perekonomian. . Kementerian Perindustrian Hujan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Renee menekankan pentingnya strategi yang jelas untuk memperkuat industri tekstil.
“Dulu kita bangga dengan produk buatan Indonesia, sekarang kita harus bangga lagi dengan produk lokal,” ujarnya.
Renee juga menjelaskan, 60% pangsa pasar Sritex ditujukan untuk ekspor.
Namun karena kondisi pasar global yang buruk, Sritex mencoba mengalihkan fokusnya ke pasar domestik. Sayangnya, pasar lokal dibanjiri barang impor.
Situasi ini tidak hanya terjadi pada Sritex tetapi juga pada perusahaan tekstil dan industri pakaian lainnya, jelasnya. (AG)