Jakarta, disinfecting2u.com – Mardani H. untuk peninjauan kembali putusan tindak pidana korupsi izin pertambangan (IUP) (PK). Pandangan Mahkamah Agung terhadap kuatnya pemberantasan korupsi mulai dipertanyakan setelah permohonan Maming dikabulkan.
Universitas Mulavarman (Anmul) Samarinda, Hardiansa Hamza Castro Mardani H. Menyoroti keputusan MA yang mengabulkan DC Maming.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap memvonis Mardani H. Maming dan memvonisnya 10 tahun dari sebelumnya 12 tahun penjara.
“Jika MA mempunyai pandangan antikorupsi yang kuat dan memperlakukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, maka hal tersebut harus diperkuat agar menimbulkan efek jera,” tegas Hardiansya kepada wartawan.
Menurutnya, MA sudah kehilangan semangat pemberantasan korupsi, apalagi pasca mendiang Hakim Agung Artidjo Alcostar.
“Banyak putusan MA dan MA yang justru kurang. “Selain itu, karena Artidjo sekarang sudah tidak ada di MA, maka kemarahannya tidak sebesar dulu,” ujarnya.
Selain hukuman 10 tahun penjara, Mardani Maming juga dikenakan denda Rp500 juta yang akan diringankan menjadi 4 bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Hakim DC memvonis terpidana Mardani H Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752, apabila terpidana tidak membayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila pelaku tidak mempunyai harta yang cukup untuk menutupi uang pengganti dan membayar uang pengganti, maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.