Pimpin Sidang Descente, Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar: Selesaikan dengan Kepala Dingin

Aceh Besar, disinfecting2u.com – Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar, Dr. Muhammad Redha Valevi, SHI, MH. Pelaksanaan Pemeriksaan Langsung Lokal (Keturunan) Perkara Harta Bersama dan Warisan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (19/12/2024).  

Pelaksanaan penurunan diawali dari perkara milik bersama dengan nomor perkara 443/Pdt.G/2024/MS.Jth yang berlokasi di Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Melaksanakan persidangan, Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi, didampingi hakim majelis Heti Kurnani, S.Sy, MH, dan Nurul Husna, SH, panitera Akmal Hakim BS, S.H.I., MH, petugas peradilan Adli dan pegawai lainnya. Selain itu, turut hadir pula penulis, pengacaranya, dan terdakwa, serta Keuchik Gampong Lam Blang Manyang dan anggota polisi dari sektor Darul Imarah (Polsek).

Objek yang diperiksa adalah satu unit rumah tinggal yang dibangun (kurang lebih) 330 meter persegi dan perabot rumah tangga seperti televisi, mesin cuci, lemari pakaian, lemari es dan lain-lain, kata Muhammad Redha.

Menurut dia, Majelis Hakim bersama pejabat, juru sita, dan petugas memeriksa dengan cermat benda-benda tersebut secara keseluruhan, misalnya menghitung luas suatu unit rumah dan memeriksa benda-benda lain yang dilengkapi dengan dokumentasi.

“Putusan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 180 R.Bg/153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2001 tentang Penyidikan Lokal terhadap pokok perkara. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam argumentasi atas pendekatan kooperatifnya, serta kepada “pihak berwenang Gampong Lam Blang Manyang dan aparat keamanan pada sidang setempat”, kata Presiden MS Jantho di akhir sidang. proses yang berjalan dengan lancar, aman dan tepat.

Keesokan harinya rombongan Mahkamah Syar’iyah Jantho menuju ke Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar untuk melakukan penurunan lagi yaitu; perkara warisan dengan nomor catatan perkara 402/Pdt.G/2024/MS/Jth.

Tanah tersebut berupa sebidang tanah, 1 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua yang terletak di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Kemudian juga sebidang kebun yang terletak di Jalan Mata Ie-Keude Bieng-Lhoknga, Dusun Aneuk Glee, Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Selain barang bukti, petugas Malamah Syar’iyah Jantho juga menyita barang-barang yang ada dalam kasus tersebut.

Acara yang dipimpin oleh Presiden MS Jantho ini juga dihadiri penggugat beserta kuasa hukumnya, terdakwa Keuchik Gampong Lamcot dan petugas keamanan Polsek Darul Imarah.

Dalam sidang persidangan, majelis bersama pejabat, juru sita, dan pejabat juga memeriksa secara cermat properti-properti tersebut secara keseluruhan, seperti menghitung luas tanah, memeriksa dokumen kepemilikan kendaraan roda empat dan kepemilikan kendaraan/BPKB, serta mengambil foto setiap properti di Gampong. Lamcot. Ia memeriksa lebih lanjut properti dalam kasus yang sama, sebuah taman di Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Muhammad Redha mengatakan kepada penggugat dan tergugat, atas keterangan para pihak yang hadir, bahwa keduanya bisa menyerah untuk berdamai.

“Suasananya damai dan mengharukan, penggugat dan tergugat saling berpelukan dan menangis sejadi-jadinya, tidak ada hujan yang tak kunjung reda, tidak ada badai yang tak kunjung berlalu, tidak ada permasalahan yang tidak dapat terselesaikan, semuanya bisa diselesaikan dengan kepala dingin,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top