Jakarta, disinfecting2u.com – Fakta persidangan kasus pencemaran timah terungkap, PT Refined Bangka Tin (RBT) menawarkan kerja sama penyewaan alat peleburan timah dengan PT Timah yang diwakili Harvey Mois.
Saksi mantan Direktur Utama PT Timah Mokhtar Riza Pahlavi Tabrani mengatakan, dirinya telah bertemu dengan perwakilan PT RBT Harvey Moise untuk membahas usulan kerja sama tersebut.
Dia mengatakan pertemuan lanjutan telah dilakukan dengan Harvey Moise bersama Direktur Operasi PT Timah Alvin Alber.
“Beberapa kali pertemuan dilakukan, pertama kami menerima surat usulan dari RBT,” kata Riza dalam sidang, Senin (7/10/2024).
“Di Hotel Sophia, saya dan Pak Harvey Moise ngobrol seperti biasa. Lalu kami adakan pertemuan berikutnya. Saya undang Pak Alvin karena saya minta beliau mengkaji lebih detail kerja sama ini,” ujarnya.
Sementara dalam kasus pencemaran timah, perusahaan pemilik smelter tersebut diduga terlibat dalam penambangan timah ilegal di wilayah Iup PT Timah di Bangka Belitung.
Perusahaan pemilik smelter PT Timah ini menjual hasil tambang yang dibeli dari penambangan liar di wilayah IUP PT Timah kepada PT Timah seolah-olah ada kerjasama sewa alat peleburan.
Dari segi harga yang dipatok untuk menyewa alat ini mahal atau lebih tinggi dari harga pasar, yakni US$3.700 per ton.
Menurut jaksa, penetapan harga tersebut dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai. Sebanyak lima smelter swasta menggandeng PT Timah dalam penyewaan peralatan smelting.
Pengamat hukum Fajar Trio menyoroti fakta persidangan, meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk memanggil pengusaha RB sebagai saksi.
Menurut dia, hal itu dilakukan karena Kejaksaan belum menetapkan RB sebagai tersangka dalam tindakan pengembalian aset atau aset recovery dalam kasus dugaan korupsi NPWP.
Fajar mendukung upaya Maki mengadili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidasus Kejagung) karena tidak menindak RB dalam kasus dugaan korupsi timah pada 3 Oktober 2024. Saya mendukung upaya Maki. Sebaiknya Jaksa memanggil Robert Bonosusatya untuk hadir di persidangan, dan jika ada cukup bukti, tetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Jika tidak, Harvey di RBT tidak berhenti mengejar uang terkait hasil. atas kejahatan yang dilakukan Moise dan kawan-kawan, kata Fajar dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024). Salah satunya dengan mempercepat tindakan pemulihan aset sehingga sekaligus membuat para produsen menjadi miskin. Menurut dia, kecepatan tersebut bukan tanpa alasan karena dugaan kerugian negara dalam kasus ini sangat besar hingga Rp 271 triliun. “Untuk itu, Kejaksaan harus menyita atau menyita harta kekayaan para tersangka, termasuk yang dimiliki secara curang melalui perusahaan cangkang dan membeberkannya ke Kejaksaan Agung. Jika ada penipuan, haknya juga harus beredar, termasuk aset yang berada di luar negeri. “Aset yang ada di Indonesia hanya ada,” ucapnya secara umum, bahkan berusaha menyembunyikan aset hasil kejahatannya. Dan agar ada kepastian hukum, sebaiknya kejaksaan menetapkan RB tersangka, kata dia, memperkirakan jika kasus itu diselidiki dengan menggunakan itu, jumlah tersangka bisa mencapai 2-3 kali lipat dari jumlah yang ditetapkan saat itu. Pasal TPPU mungkin dua kali lebih meragukan saat ini. “Bisa jadi tiga kali lipat,” katanya. Bahkan, bukan tidak mungkin uang para tersangka dalam kasus ini ditemukan oleh orang-orang terdekatnya, misalnya pasangannya, dengan dilampiri pasal dugaan TPPU. LGN)