Jakarta, disinfecting2u.com – Jessica Kumala Wongso, mantan narapidana kasus pembunuhan ‘kopi sianida’ yang menewaskan Wayan Myrna Salihin, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Rupanya inilah alasannya.
Permohonan PK ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2024).
“Saya dan tim Jessica datang ke PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Wongso.
Menurut Otto, keputusan pengajuan PC sudah dipertimbangkan matang-matang.
Selain itu, Jessica kini mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman lebih dari 8 tahun penjara.
“Kami berdiskusi panjang apakah akan mengajukan PC atau tidak.
Kata Otto, Jessica bersikeras hingga saat ini dirinya tidak pernah ingin membunuh Wayan Myrna.
Oleh karena itu, untuk saat ini Jessica akan terus berusaha mengembalikan nama baiknya melalui PK.
“Dia tidak mengajukan PK, dia sudah keluar (gratis), tapi nama baiknya, statusnya, martabatnya, itu harus dijaga. Itu kata Jessica, walaupun lubangnya kecil, aku harus mengerjakannya karena aku belum pernah melakukannya,” kata Otto.
Kata Otto, pihaknya mengirimkan kesalahan baru berupa kesalahan kepada hakim yang mengadili kasus pembunuhan Myrna.
Namun Otto belum membeberkan lebih detail mengenai hal baru tersebut.
Sementara Jessica Kumala Wongso dibebaskan dari Lapas Wanita Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8).
Wanita yang dihukum karena membunuh Myrna Salihin, sahabatnya, telah diberikan pembebasan. Dari hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan hakim, Mirna hanya menjalani hukuman 8,5 tahun.
Meski tak lagi dipenjara, tim kuasa hukum Jessica berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
Katanya, keputusan hakim memutus Jessica bersalah. “Sebagai pengacara saya harus menghormati keputusan tersebut,” ujarnya.
Namun bukan berarti ia mengakui kebenaran putusan hakim.
Sebab, ada beberapa hal yang menurutnya janggal. Misalnya, hakim menyebut Myrna meninggal karena keracunan sianida. Padahal, tidak pernah ada proses otopsi.
Otto mengaku sebelumnya pihaknya sudah mengajukan PK dan hasilnya ditolak. Namun, undang-undang memberi Jessica hak untuk mengajukan PC lagi.
“Saya kira sebaiknya saya mengajukan PK,” tegasnya. Karena Otto yakin Jessica bukanlah pembunuh Myrna. Bayangkan, ada yang divonis lebih dari delapan tahun, padahal menurut saya dia tidak melakukan pembunuhan. Makanya kita tidak boleh menyerah, kata Otto.
Tanggapan Jaksa
Jessica Kumala Wongso akan terus mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasus rencana pembunuhan “kopi sianida” yang menewaskan Wayan Myrna Salihin.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Keyagung) menyambut baik rencana Jessica untuk mengajukan PK atas kasusnya setelah bebas.
“Jika yang bersangkutan memilih untuk mengajukan PK, tentu Jaksa Penuntut Umum yang akan menanganinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapushpenkum), Harley Siregar, Senin (19/08/2024).
Menurut Harley, PC adalah hak setiap narapidana. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 263 ayat (1) Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Di dalamnya secara langsung disebutkan bahwa terpidana atau ahli warisnya bisa mengajukan KUHP ke MA. Jadi terserah Ybs apakah mereka akan menggunakan haknya untuk mengajukan KUHP atau tidak,” jelas Harley.
Lebih lanjut Hurley mengatakan, jaksa akan mempelajari PK yang akan diajukan Jessica jika yang bersangkutan mengajukannya. Jika ada bukti baru, partai tidak akan takut.
“Tentu perlu dipahami bahwa menurut hukum acara ada juga alasan untuk mengajukan PK, misalnya jika memang ada bukti baru (novum) atau memang ada kekeliruan atau kekeliruan dari pihak hakim. , “katanya.
(rpi/ebs)