Perjuangan Mengambil Keuangan Negara dari Pengusaha Kelapa Sawit yang Ngemplang Pajak Mulai Membuahkan Hasil, Dibayar Tapi Nyicil

Jakarta, disinfecting2u.com – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Gerindra Hashim S Jyohadikusumo, Prabowo Subianto, yang merupakan adik Presiden Prabowo, mengatakan negara akan segera menerima penghindaran pajak sawit sebesar Rp 300 triliun yang akan dibayar terlebih dahulu .

“Sudah diberikan laporan kepada Pak Prabowo, uang Rp 189 triliun bisa segera dicairkan dalam waktu singkat,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).

Sedangkan, kata dia, pengusaha sawit akan segera membayar sisanya.

“Tambahkan lagi 120 triliun dram pada tahun ini atau tahun depan, sehingga 300 triliun dram masuk ke kas negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) siap menjelaskan permasalahan industri sawit kepada pemerintahan baru. Termasuk persoalan dugaan tidak membayar pajak yang dilakukan operator kelapa sawit.

Presiden Gapki Eddy Martono mengatakan pihaknya berharap bisa segera bertemu dengan Presiden Prabowo untuk menjelaskan permasalahan sebenarnya sebelum isu ini muncul.

“Tidak hanya masalah ini. Kami akan menjelaskannya kepada presiden. (Presiden Prabowo Subianto) menyadari tantangan bersama yang dihadapi industri kelapa sawit di dalam dan luar negeri,” ujarnya.

Eddie mengatakan, Gapki mendengar pendapat berbeda. selalu dari pemerintah Termasuk tuduhan penipuan operator kelapa sawit yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Oleh karena itu, Gapki berharap dapat segera bertemu dengan Prabowo untuk menjelaskan potensi strategisnya. Berbagai tantangan termasuk dugaan kebocoran keuangan di industri kelapa sawit.

Menurut Eddy, persoalan kebocoran sebenarnya adalah keberadaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.

Menindaklanjuti undang-undang tersebut, pemerintah akhirnya membentuk tim khusus untuk mempercepat pengelolaan industri kelapa sawit, khususnya di kawasan hutan

Pasal 110A UU Cipta Kerja menyebutkan, perusahaan yang sudah berusaha di kawasan hutan namun memiliki izin usaha, dapat tetap beroperasi sepanjang memenuhi seluruh persyaratan paling lama tiga tahun.

Ada pula pasal 110B yang mengatur bahwa perusahaan yang sudah beroperasi di kawasan hutan tanpa izin usaha, dapat terus beroperasi selama membayar sanksi administratif (ant/vsf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top