Yogyakarta, disinfecting2u.com – Bos DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono
Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono mengatakan, pemanggilan terhadap pimpinan dan walikota tersebut untuk melakukan koordinasi antara aparat keamanan provinsi, kabupaten, dan kota agar membahas secara efektif langkah-langkah penindakan.
“Tidak seperti yang lain,” kata Beny, Senin (28/10/2024).
Selain itu, masukan yang disampaikan Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) dalam audiensi juga akan menjadi masukan pemerintah.
Sesuai instruksi Kepala DIY, Beny mengatakan, pertemuan dengan pengelola dan Wali Kota mengenai hal tersebut akan dilakukan pekan ini. Tentu saja dia harus bertindak sesuai hukum yang terbuka.
“Siapapun yang mengizinkan, tentu boleh. Tapi persoalan utamanya saat ini adalah menghapusnya dan membelinya secara online,” kata Beny.
Ia juga menyoroti aturan yang dianggap tidak tepat saat ini. Misalnya: Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Ya, karena saat ini minuman beralkohol dilarang berdasarkan Undang-Undang (UU) Pangan.
“Di daerah-daerah sebelumnya tidak ada pembelian online secara formal. Oleh karena itu, harus diupayakan langkah-langkah hukum tertentu,” kata Beny.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal sebenarnya sudah diminta, bukan baru-baru ini.
“Kemarin kami usulkan ke seluruh kabupaten terkait berkumpulnya warga untuk mempertahankan wilayahnya masing-masing, termasuk peredaran minuman beralkohol,” kata Noviar.
Ia juga menyayangkan lamanya hukuman yang tertuang dalam peraturan daerah dinilai berat sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelanggarnya.
Ancaman hukuman di Perda hanya 6 bulan dan denda Rp50 juta. Tapi hukuman yang dijatuhkan pengadilan biasanya terlalu kecil untuk digantung ringan, ujarnya.
Sehingga dia berharap sanksi ke depan bisa bertahan karena ada ratusan penjual minuman beralkohol di kawasan tersebut. Sedangkan nomor sahnya hanya 21. (scp/buz)