Peredaran 20 Kg Sabu dan 38.686 Butir Ekstasi Digagalkan Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

LABUHAN BATU, disinfecting2u.com – Labuhanbatu Police Satresnarkoba Team succeeded in securing a suspect with the initials DD alias Darwin (30) residents of Pinang Labusel City carrying 20 kg of methamphetamine and 38,686 ecstasy pills from Tanjung Balai through the waters in Sei Sakat, Panai Distrik Tengah, Kabupaten Labuhanbatu di Rantaupat di tanah.

Selama konferensi persnya di gedung serbaguna Labuhanbatu Mapolres Rabu sore (18/12/2024), Kepala Polisi Labuhanbatu, Akbp Bernhard l Malau Narcotiques d’Ajamu, distrik Panai Hulu, di kota Rantaupat.

Di dalam kendaraan, polisi menemukan 20 kemasan plastik besar yang mengandung kristal putih yang dicurigai metamfetamin dan ribuan pil ekstasi dalam berbagai warna.

“Penulis, DD Alias ​​Darwin (30) mengatakan dia menerima perintah dari seseorang dengan inisial GM, yang saat ini sedang mengejar,” kata kepala polisi lagi.

Bukti terkutuk terdiri dari 20.100 gram metamfetamin yang bertuliskan “guan yin wang” dan pil ekstasi kuning dengan 24.129 pil Rolex dan pil ekstasi merah dengan logo trident 14.557 elemen. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan peralatan pengemasan barang sebagai bukti tambahan.

AKBP Bernhard juga menjelaskan bahwa penulis telah menerima gaji RP 2,5 juta kebijaksanaan untuk mengirimkan barang yang dilarang. Total gaji yang dijanjikan adalah 48 juta IRS jika barang tiba di penerima di Rantaupat.

Untuk tersangka DD Alias ​​Darwin, sarat dengan Pasal 114 ayat (2) Anak Perusahaan Pasal 112 Paragraf (2) dari Republik Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pada minimum penjara Enam tahun. (ESA / NOF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top