Jakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali memeriksa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengusut kasus suap pembebasan pembunuhan Dini Sera.
Pertama, hari ini kami terus memeriksa banyak saksi. Ada satu saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung atas nama LR, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar kepada wartawan. , pada Jumat (8/11/2024).
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga memeriksa keluarga dan sopir tersangka Lisa Rachmat. Namun dalam proses pemeriksaan, keempatnya berstatus saksi.
Sementara saksi lainnya yang juga diperiksa Kejati Jatim ada 4 orang, yakni LH, suami LR, lalu HS, anak LR, lalu AL, sopir LR, dan ada tim kuasa hukum LR, kata Harli.
Di sisi lain, Harli mengatakan audit ini dilakukan untuk memperkuat bukti kasus suap pembebasan tersangka Ronald Tannur, LR dan ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Keempat saksi tersebut diperiksa Kejati Jatim sebagai saksi untuk dilihat pengetahuannya. Apa yang mereka ketahui, apa yang mereka lihat, apa yang mereka rasakan terkait dengan peran para tersangka, termasuk LR,” jelas Harry.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH dan M sebagai tersangka.
Ketiga hakim tersebut terbukti menerima suap dari kuasa hukum LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Arianti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, selain 3 hakim tersebut, pihaknya juga menetapkan pengacara Ronald Tannur alias LR sebagai salah satu tersangka suap.
“Usai pemeriksaan pada hari ini, Jaksa Penyidik Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Selatan. Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Qohar menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi. Para tersangka pun langsung ditahan.
“Dia akan ditahan di rutan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Hakim sebagai penerima suap dijerat Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap akan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ars/raa)