Perbedaan Produk Hukum Terkait Dana Investasi Haji Antara Ijtima MUI dengan Mudzakarah Perhajian, Menteri Agama: Selalu Ada Jembatan!

 

Jakarta, disinfecting2u.com-Perbedaan produk hukum penggunaan dana investasi haji antara hasil Ijtima Ulama MUI dan Mudzakarah Perhajian dibahas Kementerian Agama dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta.

 “Iya, semua perbedaan itu ada jembatannya. Jadi Pak Niam (Ketua MUI Asrorun Niam) dan saya satu buku. Kalau silat, kita satu kajian yang sama, jadi sepertinya kita selesaikan semuanya sekali lalu selesaikan.” semuanya,” kata Menteri Agama di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Mudzakarah Haji Indonesia yang diselenggarakan Kementerian Agama di Bandung beberapa waktu lalu menghasilkan keputusan berbeda dari Fatwa Ijtima Ulama yang diadakan MUI tentang hukum penggunaan pendapatan investasi dari setoran awal haji.

 Ulama peserta Mudzakarah Perhajian ini memutuskan hukum penggunaan investasi yang berasal dari simpanan awal calon jamaah untuk membiayai ibadah haji jamaah lainnya adalah boleh atau diperbolehkan.

Sementara itu, Ijtima Ulama yang diadakan MUI di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024 memutuskan bahwa hasil investasi yang berasal dari setoran awal calon biaya perjalanan haji (Bipih) adalah haram bila digunakan untuk membiayai jamaah haji lainnya.

 Hal ini tertuang dalam keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024.

Nasaruddin mengatakan, perbedaan pendapat antara Mudzakarah Perhajian dan Ijtima Ulama mengenai pembiayaan haji dari pendapatan dana investasi pasti akan mencapai titik temu.

 Meski demikian, Menag mengaku senang jika MIA mengingatkan jika salah mengambil keputusan politik, termasuk dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.

 “Jadi Insya Allah kedepannya saya akan sangat senang jika kita sering diingatkan. Jangan sampai kita berbuat salah, apalagi jika salah secara agama, tanggung jawabnya bukan hanya di dunia tapi di akhirat. ujar Nasaruddin.

 

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam rapat tertutup tersebut tidak secara khusus membahas perbedaan produk hukum penggunaan dana haji yang dihasilkan dari investasi setoran awal biaya haji.

 

Menurutnya, forum tersebut lebih banyak membahas persoalan-persoalan terkini yang muncul di masyarakat.

 

“Tidak spesifik karena sebelumnya banyak pembahasan karena pembahasan di sini ta’aruf, kunjungan pertama. Untuk membahas masalah model kerja sama yang efektif untuk saling mendukung, saling menguatkan,” kata Niam.

 

Namun menurut Niami, akan ada pertemuan lagi dengan Menteri Agama untuk membahas hal tersebut.

 

“Saya tidak menyebutkan kapan, tapi Menag dengan baik hati memberikan saya kesempatan untuk datang bergantian ke Kemenag,” kata Niam.*(ant/bwo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top