Penting untuk Dipahami, Inilah Daftar 3 Berkas yang Wajib Dibawa Saat Ujian SKD CPNS 2024

Jakarta, disinfecting2u.com – Tahapan rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 kini telah memasuki tahap pengumuman program dan tes Kompetensi Dasar (SKD).

Pengumuman jadwal, tempat dan waktu ujian SKD CPNS 2024 akan dilakukan oleh masing-masing instansi dengan jadwal dimulai pada tanggal 9 hingga 15 Oktober 2024. Sedangkan ujiannya sendiri akan dimulai pada tanggal 16 Oktober. Ada beberapa berkas yang harus dibawa peserta sebelum mengikuti ujian SKD CPNS 2024. Bukan hanya berkas saja, ada aturan dan ketentuan yang harus dipahami oleh calon peserta. 

Dokumen dan aturan tersebut harus diperhatikan dengan matang agar peserta dapat mengikuti ujian SKD CPNS 2024.  Berkas yang harus diserahkan saat ujian SKD CPNS 2024

Berikut beberapa berkas yang wajib dibawa peserta CPNS 2024 saat mengikuti ujian SKD:

1. KTP elektronik atau sertifikat ganti rugi kartu perumahan 

KTP elektronik atau surat KTP pengganti yang masih berlaku atau kartu keluarga resmi basah dari daerah, wajib dibawa untuk membuktikan identitas pada saat mengikuti ujian SKD CPNS 2024. 

KTP harus dicetak secara fisik dan ditunjukkan kepada panitia instansi terkait pada saat mengikuti ujian SKD CPNS 2024. 

2. Kartu Ujian CPNS 

Kartu Penerimaan Ujian CPNS 2024 dapat diunduh langsung oleh peserta melalui akun SSCASN masing-masing. Selain itu, tombol untuk mencetak kartu akan tersedia jika masing-masing instansi menginformasikan daftar peserta beserta rincian kartu dan lokasi ujian. 

3. Paspor (jika dipilih di luar negeri) 

Apabila peserta memilih ke luar negeri, wajib menunjukkan paspor atau kartu Indonesia biasa di luar negeri dan kartu pilihan peserta. Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024

Selain berkas, ada aturan yang harus dipahami oleh penguji SKD CPNS 2024. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut aturan yang harus dipahami oleh penguji SKD CPNS 2024: 

1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau pengujian dimulai. Hal ini dilakukan karena peserta harus menyelesaikan proses pendaftaran dan memeriksa kelengkapan dokumen yang diperlukan. 

2. Panitia seleksi masing-masing instansi harus memberikan nomor registrasi kepada setiap peserta sebelum seleksi dimulai 

3. Nomor ID akan ditutup sebelum 5 menit sebelum dimulainya ujian SKD CPNS 2024.

4. Peserta wajib membawa KTP atau kartu identitas pegawai

5. Peserta ujian SKD CPNS 2024 harus sesuai dengan ID yang tertera pada KTP peserta.

6. Kontestan wajib mengenakan pakaian dan sepatu yang bersih, layak, dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan panitia lembaga. 

7. Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi lain pada saat mengikuti Tes SKD CPNS (nsp) 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top