Penolakan Keras Warga Nahdliyin soal Pelepasan Tahanan Kasus Persekusi Kiai NU di Karawang

Karawang, disinfecting2u.com – Keluarga Nahdlatul Ulama (KBNU) Kabupaten Bekasi mewakili warga Nahdly menolak keras pembebasan narapidana yang terlibat penganiayaan Kiai NU di Negeri Karawang oleh PCNU Bekasi KH Atok Romli Musthofa Rais Syuriyah MWCNU Cikarang Utara merilis surat terbuka penegak hukum terkait penangkapan tersangka penguntit anggota Banser.

“Jika dalam waktu 7 hari kerja tidak ditolak, maka keluarga besar NU Bekasi akan turun tangan dan tidak ikut disalahkan jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Gus Atok alias KH Atok di Karawang, Senin (14/10/2024).

Sekretaris PCNU Bekasi Syarif Bunarif pun menandatangani surat terbuka kepada aparat penegak hukum. Surat itu juga merujuk pada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang yang berwenang membebaskan tersangka.

Gus Atok, Rais Syuriyah MWCNU Cikarang Utara mengatakan, KH Ihsanudin Badawi dan anggota Banser AO Mauludin dilecehkan pada 10 Agustus 2024 di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Tak hanya itu, murid Arsani juga sempat mengalami pengeroyokan di Karawang.

 

Warga Nahdliyy di Bekasi terus memantau dan memantau perkembangan penindakan yang sedang berjalan. Kasus ini merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di Polres Karawang.

Pengolahan berkas tersebut sudah menjadi amanah yang harus dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang. PCNU Bekasi menunggu keputusan untuk memasuki pengobatan tahap 2.

Namun, belum ada keputusan jaksa mengenai tanggal surat terbuka itu ditulis dan ditandatangani PCNU Bekasi.

Warga Nahdliyy kerap meminta Kejaksaan Negeri Karawang bertindak cepat dan tegas menolak rencana penahanan tersangka.

Gus Atok juga menegaskan, aparat penegak hukum nonstop punya rencana membebaskan pelaku kejahatan dari penjara.

(pil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top