Pengusaha Minta Pembahasan Kenaikan Upah Dijalankan secara Bipartit, Bukan Hanya Naikkan Upah Minimum

Jakarta, disinfecting2u.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pembahasan kenaikan upah dilakukan melalui mekanisme bipartit antara pengusaha dan pekerja.

Yakni rencana kenaikan upah minimum pada tahun 2025 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Apindo, kita perlu membicarakan upah secara lebih fleksibel, sehingga kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengganggu kelangsungan usaha.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menegaskan, upah minimum seharusnya hanya menjadi batasan dasar, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Artinya masih ada kemungkinan upah naik, karena pembahasan kenaikan upah tidak dibicarakan pada tingkat upah minimum, melainkan upah di atas upah minimum, jelas Bob dikutip Antara, Sabtu (9 /11/). 2024).

Menurut Bob, kenaikan gaji yang berada di atas ambang batas minimum sebaiknya dibicarakan melalui mekanisme struktur skala gaji.

Dalam sistem ini, pembahasan kenaikan upah dilakukan secara bilateral, antara pengusaha dan pekerja di masing-masing perusahaan.

Pendekatan bipartit dinilai efektif karena perusahaan lebih mengetahui situasi keuangan dan produktivitasnya, sehingga kesepakatan yang dicapai lebih realistis dan berkelanjutan.

Selain itu, Bob juga menekankan pentingnya menjaga kelangsungan usaha di tengah tantangan perekonomian global dan dampak pandemi COVID-19.

“Jadi upah minimumnya jangan dinaikkan. Itu upah paling rendah. Kalau mau lebih tinggi, lakukan secara bipartisan,” imbuhnya.

Ia berharap pemerintah fokus mengoptimalkan regulasi yang ada, khususnya PP Nomor 51 Tahun 2023, dibandingkan terus mengeluarkan regulasi baru.

Menurutnya, peraturan yang terlalu sering berubah dapat menimbulkan ketidakpastian yang dapat merugikan dunia usaha dan menekan investasi.

Hal ini dapat mengakibatkan hilangnya lapangan kerja, padahal Indonesia membutuhkan sekitar 3 juta lapangan kerja baru setiap tahunnya.

Sementara itu, pemerintah diperkirakan akan menerbitkan peraturan baru tentang upah minimum pada tahun 2025, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, aturan tersebut akan disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, salah satunya menjadikan komponen hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum. (rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top