Jakarta, disinfecting2u.com – Satuan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Ditreskrimsus Polda Jaya (subdit Sumdaling) menangkap dua pelaku penyelundupan elpiji di dua lokasi berbeda.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Polda Jaya Hendri Umar mengatakan, dua lokasi tersebut berada di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dan Cengkareng di Jakarta Barat.
Pelakunya adalah dua pria paruh baya berinisial RD (46) di Bekasi, Jawa Barat dan EBS (52) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Hendri Umar pun menjelaskan taktik yang digunakan pelaku dalam melakukan aktivitas kejinya.
Pelaku memindahkan isi elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung kosong elpiji nonsubsidi 12 kilogram dengan menggunakan pipa peredam yang sudah dimodifikasi, kata Hendri Umar saat jumpa pers di Mapolrestabes Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17-17). ). 10/2024).
Pelaku kemudian juga menggunakan es batu untuk memindahkan isi tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kilogram yang kosong.
Hendri Umar menjelaskan, persoalan tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa situs tersebut diduga digunakan untuk memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji kosong 12 kilogram.
Setelah diselidiki, ternyata tempat itu milik tersangka.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa tabung gas elpiji nonsubsidi seberat 12 kilogram hasil transfer.
Selain tabung elpiji 12 kg kosong bersubsidi dan tabung elpiji 3 kg bersubsidi kosong dan terisi, pengurangan pipa dan timbangan.
Hendri Umar mengatakan, para tersangka memperoleh penghasilan antara 300 hingga 350 juta dalam 4 bulan dari aktivitas keji tersebut. keuntungan Rp.
“Kita ambil contoh, kita juga tahu dari keuntungan yang diperoleh para tersangka ini, satu tabung elpiji bersubsidi harganya sekitar PLN 18.000-20.000. rupee dan dikalikan 4 adalah sekitar 72-80 lakh. Rp. Nah karena tadinya ditransfer, dicampur atau disuntikkan “ke dalam tabung 12 kilogram dan tidak disubsidi makanya harganya naik,” ujarnya.
“Satu tabung elpiji ukuran 12 kilogram dijual pelaku ke masyarakat dengan harga sekitar PLN 200.000-220.000. rupee per tabung. Jadi kalau dihitung satu silinder ini, tersangka bisa mendapat penghasilan hingga PLN 120.000. 140.000 rupee, dua kali lipat dari yang seharusnya diterima masyarakat,” lanjut Hendri Umar.
Sementara itu, tersangka mendapatkan elpiji tersebut dari counter dengan cara membeli 3 kilogram bersubsidi dengan harga berkisar Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per tabung.
Oleh karena itu, pengisian tabung elpiji 12 kilogram nonsubsidi membutuhkan empat tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan modal sekitar PLN 80.000. Rp.
Para tersangka kemudian menjual tabung elpiji 12 kg nonsubsidi kepada masyarakat dengan harga berkisar Rp 200.000 hingga Rp 220.000.
“Ada tiga pasal yang disangkakan, pertama kita terapkan Art. Bab 40 2023 UU No. 6 9 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti tahun 2022. UU Cipta Kerja menjadi UU Perubahan UU Tahun 2023 pada tahun 2022 UU No. 21 tentang Minyak Mentah dan Gas Bumi Pasal 55. Dalam kasus pasal ini, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara, disusul tambahan paling banyak 60 miliar. Rp denda,” jelas Hendri.
“Pasal kedua yang kami terapkan adalah Art. Bab 62 1, terkait dengan Seni Bab 8 Surat 1 1999 UU Perlindungan Konsumen no. 8 b) dan c) Menurut tiga artikel “Diduga Art. Bab 32 2, terkait dengan Seni pada tahun 1991 UU No. 2 31. Pasal ini memberikan ancaman hukuman penjara paling lama 6 bulan dan denda PLN 500.000. Rp. “- dia menekankan. (rpi/rpi)