NEWS Pengedar Narkoba Modifikasi Tabung PCR Covid Jadi Barang Haram, Polres Cimahi Selamatkan 10 Ribu Jiwa karena Ini

Cimahi, disinfecting2u.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi obat-obatan psikoaktif; Operasi pemberantasan obat-obatan terlarang dan ganja sintetis dimulai pada awal Oktober 2024, dan 27 orang ditangkap karena memperdagangkan sabu.

Di antara 24 tersangka yang ditangkap, kelompoknya menemukan 359,12 gram sabu; 128,71 gram ganja; 48,36 gram tembakau sintetik; Kapolsek AKBP Cimahi mengatakan, pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti termasuk 12 gram tembakau ilegal. . Narkotika (OKT) dan 2.131 zat psikoaktif.

“Kalau dijumlahkan nominalnya, barang bukti ini bernilai sekitar Rp 1,2 miliar atau menyelamatkan sekitar 10.000 orang,” kata AKBP Tri Suhartanto, Rabu (22/10/2024).

AKBP Tri untuk caranya adalah tabung PCR Covid-19, Lalu bungkus permen, Dikatakan bahwa komponen listrik dan batang rokok digunakan.

“Saat berjualan, mereka menggunakan peralatan atau media, tabung PCR yang disimpan di kotak kabel listrik, dan kopi yang disimpan di tempat yang telah ditentukan tersangka. Gula dan tiga bungkus rokok bekas,” ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku berinisial I-S dalam operasi ini memiliki sabu seberat 70,15 gram, lebih banyak dibandingkan 13 pelaku lainnya.

Dengan demikian, dari 24 orang tersangka dalam kasus ini, 13 orang terkait dengan ekstasi, dan 14 tersangka terbanyak berinisial I-S dengan barang bukti seberat 70,15 gram, kata AKBP Tri.

Polisi berhasil menemukan 1 orang tersangka kasus ganja tersebut, kata Tri. Jadi ada 5 tersangka dalam 5 kasus tembakau kimia.

Jadi ada 2 kasus dengan 1 tersangka psikotropika dan 3 tersangka obat-obatan terlarang atau OKT, ujarnya.

AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, masing-masing pelaku akan divonis hukuman penjara dan denda tergantung bukti dan kasusnya.

“Pasal 112, Terduga Pelanggar Pertama Kepemilikan Sabu Bening dan Tembakau Sintetis; Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 35 RI, Pasal 1 dan 2 Tahun 2009, hukuman minimal untuk narkoba adalah 4 banding 4. Dari minimal 800 menjadi maksimal 8 miliar dalam 4 dari 12 tahun,” Dia menjelaskan.

 

Sementara kepemilikan ganja diancam pidana minimal 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 35 Ayat 111 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Tahun 2009. Bisa dikenakan maksimal 12 tahun atau minimal 800 juta.

 

“Kemudian tembakau kimia, Terhadap peredaran sabu dan ganja berlaku pasal 114 ayat 1 dan UU RI No 35 Tahun 2009, ayat 1f ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 20 tahun; dan/atau denda paling sedikit 1 miliar; Paling banyak 10 miliar,” tegasnya. (yah/lgn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top