Bangkalan, disinfecting2u.com – SF, Pengurus Pondok Pesantren di Desa Parseh, Kecamatan Sokha, Negara Madura, dibawa paksa dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Probolinggo oleh anggota tim Reserse Kriminal Polres setempat.
Tindakan ini terpaksa dilakukan polisi karena sebelumnya polisi sudah tiga kali memberikan surat panggilan kepada SF Express. Namun pihak yang terlibat tidak menghiraukan hal tersebut dan melarikan diri dari Pulau Madura. Usai ditangkap dari tempat persembunyiannya, polisi langsung membawa pelaku ke Polsek Pangkaran hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengatakan, kasus pelecehan ini terungkap setelah korban memberi tahu teman-temannya bahwa dirinya dilecehkan oleh seorang ilmuwan. Mengetahui kabar tersebut, orang tua korban langsung bertanya kepada korban. Korban mengaku SF melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Kasus ini berawal dari cerita teman korban saat berada di Bali. Saat korban tiba di Bali, ia mendengar kabar korban dianiaya oleh pelaku. Kabar tersebut kemudian sampai ke keluarga korban. Faktanya adalah bahwa polisi telah berbicara dengan orang tua korban dan korban mengatakan bahwa dia dianiaya oleh pelaku. Dia mengaku,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman, Senin (11/11).
Tak hanya pengakuan korban, sejumlah pesan WhatsApp pelaku yang berisi kata-kata tidak senonoh pun tersebar di media sosial. Atas informasi tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Korban dilecehkan sebanyak 3 kali oleh pelaku. Selain itu, komentar cabul pelaku juga tersebar di media sosial.
Menurut AKBP Febri, pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi saat korban sedang belajar ilmu agama agar mendapat nilai atau rangking bagus di sekolah. Namun jika korban menolak, pelaku mengancam akan melaporkan korban kepada kerabatnya dengan alasan korban melanggar tata tertib yayasan yang dipimpinnya.
Cara yang dilakukan pelaku adalah menelpon korban dan memintanya agar mendapatkan nilai atau rangking sekolah yang baik. Jika menolak, korban diancam akan melaporkan kepada kakaknya karena melanggar tata tertib yayasan yang dipimpin pelaku, jelasnya. .
Ia menambahkan, para pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Pang Viet, Jawa Timur.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi, anggota kami berhasil menangkap pelaku di Desa Pakunilan, Kabupaten Pangyet, Jawa Timur,” imbuhnya.
Polisi juga menyita sejumlah pakaian milik pelaku dan korban. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 Perubahan UU No 23 Tahun 2002 RI memberikan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun. (fds/target)