Padang Pariaman, disinfecting2u.com – Seorang ayah di Padang Pariaman, Sumatera Barat berani menganiaya anak laki-laki berusia dua tahun hingga patah tulang. Selain menggunakan narkoba, sang ayah terus menganiaya anaknya pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB di Korong Kampuang Tanga Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Linkung, Padang Pariaman, juga disebabkan oleh kekalahan judi online. .
Hal itu disampaikan Kapolsek Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir. Diungkapkannya, pelaku bernama BNP (33) sedang bermain judi online dan saat korban MAS (2) terbangun dari tidurnya, ia tidak melihat ibunya dan korban menangis semakin keras sehingga memprovokasi pelaku. menjadi kesal.
Ia mengatakan, “Usai salat subuh, Imel ibu korban tidak ada di rumah, ia pergi membeli peralatan dapur ke pasar.”
Kesabaran penjahat itu habis saat melihat putrinya menangis semakin keras. Pelaku kemudian menginjak paha korban sebanyak 6 kali hingga tulangnya patah. Tak berhenti sampai disitu, pelaku menjepit korban dengan kedua kakinya, menutup mulutnya dengan tangan, dan memukul dada korban sebanyak empat kali hingga menimbulkan luka memar.
Kemudian, sesaat setelah ibu korban datang, pelaku langsung menjemputnya dan berjalan keluar menuju pintu. Tersangka kemudian memutar kaki kiri korban hingga terdengar bunyi retakan.
Setelah itu, kata Kapolsek, ibu korban langsung membawa anak tersebut ke RSUD Padang Pariaman dan menginformasikan ke Polsek Padang Pariaman.
“Setelah mendapat laporan, petugas WIB langsung mendatangi lokasi kejadian pada pukul 09.00. dan menangkap pelaku yang sedang tidur di dalam rumah. Kami memastikan barang-barang seperti kaos, celana pendek, dan bong ditemukan di rumah pelaku. “, jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, pasal 80 ayat 1 (2) juncto pasal 76 huruf C UU RI No. 17 Tahun 2016. Nomor. 1 Tahun 2016 untuk mengubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2016 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terancam hukuman 9 tahun penjara.
Perlu diketahui juga bahwa pelaku merupakan pelaku narkoba berulang tahun 2017. Pelaku baru 1 bulan menikah dengan ibu korban. Sedangkan korban dirawat di RS Unand Padang. (Asa/vna)