Jakarta, disinfecting2u.com – Tumpang tindih kewenangan pemberantasan korupsi antara lembaga peradilan dan KPK juga menjadi sorotan.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, menilai lembaga peradilan dan KPK ibarat matahari kembar dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Haidar, Jakarta, Selasa mengatakan, Fenomena matahari kembar antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga peradilan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar lembaga, tetapi juga kekacauan dalam penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (11/12/2024).
Haidar menjelaskan, saat ini ada tiga lembaga yang bertanggung jawab menangani kasus korupsi, yakni KPK, Kejaksaan, dan Polri.
Menurut dia, KPK dan Kekuasaan Kehakiman untuk memberantas tindak pidana korupsi sama-sama dapat menjalankan fungsi penyidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Sedangkan Polri hanya sebatas fungsi penyidikan dan penyidikan.
Haidar mengatakan, undang-undang sebenarnya jelas mengatur kewenangan masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih.
Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, perkara korupsi yang merugikan negara paling sedikit Rp 1 miliar ditangani KPK.
Sementara yang di bawah Rp 1 miliar harus ditangani atau diserahkan ke kejaksaan dan Polri.
Tapi pelaksanaannya kacau. KPK yang seharusnya menangani kasus-kasus besar, justru sering menangani kasus-kasus kecil. Sebaliknya, lembaga peradilan yang seharusnya menangani kasus-kasus kecil malah menangani kasus-kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya. , BTS Kominfo, kasus Timah dll, diatur sesuai hukum,” kata Haidar.
Haidar menilai fenomena matahari kembar bisa disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus-kasus besar atau karena ambisi lembaga peradilan menjadi lembaga super body.
Kritik dan usulan kepada komite dan penuntutan antikorupsi seringkali ditanggapi dengan tuduhan saling adu domba atau sebagai upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto, Menko Polhukam, dan DPR diharapkan dapat mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Karena tidak mungkin tercipta Indonesia emas dan penegakan hukum yang chaos karena tidak ada tidak ada ketertiban di negara bagian itu,” tutupnya. (menangis)