Jakarta, disinfecting2u.com – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Tujuan) Nomor 139 Tahun 2024 yang mengatur susunan tugas dan fungsi kementerian pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Perpres ini ditandatangani pada Senin, 21 Oktober 2024, sehari setelah pelantikan para menteri, dengan tanda tangan langsung dari Prabowo dan Menteri Negara Prasetyo Hadi.
Dalam inpres tersebut, jumlah kementerian kini mencapai 48 kementerian yang diikuti dengan penyesuaian peran dan fungsi antara lain TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Ketiga lembaga tersebut kini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menco Polhukum) pasca pemisahan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukum).
Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan, mantan Kepala BIN, kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Pengawas militer dan intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, menyambut baik langkah tersebut.
Menurut dia, keputusan Polari bersama TNI di bawah Menteri Koordinator Politik dan Keamanan adalah keputusan yang tepat, sehingga Polari setara dengan TNI dalam struktur pemerintahan.
“Harapannya Polri dan TNI bisa bekerja sama lebih efektif baik di tingkat politik maupun di lapangan,” kata Susaningtyas alias Nanning, Minggu (27/10/2024).
Mantan anggota Komisi I DPR ini juga menekankan pentingnya Polri dalam kerangka pemerintahan yang berfungsi sesuai prinsip demokrasi sebagai badan fungsional yang berada langsung di bawah salah satu menteri.
“Menempatkan Polri di bawah Menko Polkam akan lebih baik karena Polri merupakan badan operasional, apalagi peran pemerintah dialihkan ke kementerian,” imbuhnya. (AG)