Jakarta, disinfecting2u.com – Polisi mengungkap Fauzan Fahmi, pelaku tindak pidana pemenggalan kepala yang jasadnya ditemukan mengambang di danau di Muara Baru, Jakarta Utara, melakukan persetubuhan dengan korban.
Sedangkan korbannya adalah Sinta Handayani (40) yang merupakan istri pelaku. Pelaku dan korban sempat berhubungan intim di Hotel Aceh Besar, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2024) sebelum pelaku membunuh korban.
Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, awal mula peristiwa pembunuhan brutal terhadap pelaku, bermula saat korban memesan ikan tuna kepada pelaku.
“Kembali ke awal sejarah, Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar Pukul 09.00 WIB, korban meminta tersangka membawa ikan tuna dan menemuinya di Hotel Aceh Besar di Muara Karang, Jakarta Utara,” kata Wira saat dihubungi. konferensi. , Senin (4/11/2024).
Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB tersangka menemui korban di Hotel Aceh Besar di kamar 502.
Namun, saat ini tersangka tidak membawa ikan tuna yang dipesan surat kabar tersebut sebelumnya.
Jadi tersangka menyuruh korban untuk membawanya pulang. Saat bertemu dengan tersangka, korban sempat berhubungan intim satu kali, setelah itu tersangka pulang, kata Wira.
Setelah itu, sekitar pukul 21.00 WIB korban menggunakan ojek menuju rumah tersangka di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Kota Jakarta Utara untuk mengambil pesanan ikan tuna.
Wira mengatakan, saat ditemui, korban melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka.
Korban bilang, ‘Saya tidak mau, takutnya jadi PSK.’ Yang dimaksud korban adalah istri tersangka. Kemudian tersangka menjawab: “Istri saya sedang tidak berbisnis dan tidak ada orang di sana pulang’ Lalu korban langsung menjawab “Oh, kamu juga PSK,” jelas Wira.
Wira mengatakan, tersangka menikam korban hingga tewas. Tak hanya itu, kepala korban juga dipenggal dan dibuang dari tubuh korban.
Kepala korban dimasukkan ke dalam kantong plastik dan kantong kecil lalu dibuang di Jalan Polairud, Pintu Air Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Tersangka melemparkan tas berisi kepala tersebut hingga masuk ke sela-sela dinding belakang rumah,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (rpi/muu).