Jakarta disinfecting2u.com – Liputan kasus Harvey Moeis terus berlanjut. Kali ini berdasarkan pengakuan saksi terdakwa kasus korupsi timah dan adik Sandra Devi.
Adik Sandra Dewi, Kartika Dewi mengaku mendapat kado Natal sebesar Rp 200 juta.
Ayah mertuanya, Harvey Moeis, pertama kali menerima uang dari Harvey pada 13 Desember 2022, namun berkata: “Ini bukan hadiah Natal pada umumnya. Hanya diberikan satu kali saja,” kata Kartika dalam sidang, Kamis (10/10/2024) di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ditambahkannya, kado Natal sebesar Rp 200 juta yang diterima dari Harvey tidak hanya diterima oleh Kartik, tapi juga oleh saksi lain yang dituduh korupsi timah dan adik Harvey Moeis, Mira Moeis. Setelah terima dan tidak tanya, dari mana asalnya?” kata Mira. Dalam gugatannya, Harvey Moeis disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk transfer dan pengaliran uang melalui korupsi. Kartika dan Mira menyaksikan pungutan liar tersebut ke Kartika dan Miri. PT Refined Bangka Tin (RBT), kasus dugaan korupsi perdagangan produk timah (IUP) PT Timah selaku Dirut PT RBT; selaku direktur pengembangan bisnis PT RBT dan Harvey sebagai terdakwa, serta manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena, didakwa menerima Rp 420 miliar. Lim, Suparta didakwa menerima dana Rp 4,57 triliun dari kasus tersebut yang merugikan kas negara Rp 300 miliar, dan keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh karena itu, Harvey dan Suparta terkait delik pemberantasan korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau UU No. 31 Tahun 1999. Pasal 18 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan 2001 dan Suparta akan menghadapi hukuman pidana. Sementara itu, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau ayat 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. Namun Reza dijerat pasal tindak pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 karena terlibat dan sengaja menyetujui segala tindak pidana korupsi. Pasal 18 Tahun 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; Pasal 55 ayat (1) angka 1 (ant/lkf) KUHP.