Jakarta, disinfecting2u.com – Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula Kementerian Perdagangan dinilai salah.
Hal ini diungkapkan pakar hukum pidana Abdul Fikar, “Kalau kebijakan itu yang menjadi alasan jaksa membunuh dan menangkap Tom Lembong, maka ya, tidak ada kewenangan atau kebijakan menurut saya, kejaksaan salah,” Abdul Fikar berkata sebagai tanggapan atas keputusan Tom. Lembong pada Rabu (30 Oktober 2024) sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
;
“Karena kebijakan ini tidak bisa dikriminalisasi,” lanjutnya.
Apalagi, Abdul Fikar menilai kebijakan tidak bisa menjadi kejahatan karena jabatan.
“Kebijakan ini tidak boleh dijadikan tindak pidana, kebijakan itu hasil jabatan tertentu ya mantan menteri, mantan dirjen, kalau terus seperti ini ya masyarakat tidak mau jadi pegawai pemerintah karena kebijakan itu sudah dikriminalisasi. . katanya lagi.
Abdul Fikar berharap kasus Tom Lembong menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Saya rasa ini menjadi pelajaran menarik ke depan. Baik mereka mantan pegawai pemerintah atau bukan, jaksa tidak bisa hanya menilai orang berdasarkan prinsip dan mengkriminalisasi atau menjatuhkan hukuman.”
“Ada pengecualian, namun kecuali dapat dibuktikan bahwa ia memperoleh sesuatu dari kebijakannya, misalnya uang atau materi lainnya, maka jelas bahwa kebijakan tersebut tidak dilatarbelakangi oleh motif lain, misalnya motif ekonomi untuk mencari uang.’, dia menjelaskan.
Tom Lembong alias Thomas Trikasi Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI era Presiden Joko Widodo, sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus penipuan impor gula Kementerian Perdagangan tahun 2015. secara resmi dinamai sebagai periode 2016.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dyrdik Janpidus) Abdul Kohar, Kepala Penyidikan Kejaksaan Agung, mengatakan pihaknya telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
“Pada Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik Janpidas menetapkan dua orang tersangka sebagai tersangka setelah memberikan bukti bahwa TTL melakukan korupsi sebagai Menteri Perdagangan selama 2015-2016,” kata Pak Abdul Kohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan , Selasa (29 Oktober 2024).
Tersangka kedua adalah CS Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.
Abdul Kohar menjelaskan, Tom Lembong berperan dalam mengizinkan impor gula batu mentah menjadi gula batu putih dalam kasus ini.
“Untuk menstabilkan harga gula pasir, TL diberi tugas untuk mengimpor gula batu mentah dan mengolahnya menjadi gula batu putih, karena harga gula sedang naik, seharusnya TL berhak mengimpor gula batu, bukan permen batu mentah, tapi BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” jelas Abdul Coker. (kartu as)