Penetapan Bupati-Wabup Terpilih, KPU Jombang Tunggu Pengumuman MK

Jombang, disinfecting2u.com – Padahal KPU Jombang telah merangkum hasil penghitungan suara Prankada 2024 dalam rapat paripurna terbuka. sengketa. Jika Jombang tidak masuk dalam daftar daerah yang mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi dalam pengumuman Mahkamah Konstitusi, berarti Jombang akan segera mencalonkan pasangan calon terpilih pada Pemilu 2024.

“Ini yang saya tunggu. Seharusnya MK punya mekanisme sendiri untuk memberitahukan atau mengumumkan daerah mana saja yang mengajukan perkara ke MK terkait perselisihan hasil pemilu 2024. Agar KPU Jombang tahu. apakah Jombang masuk dalam daftar yang mengajukan perkara atau tidak,” kata Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur, Selasa (12/10/2024).

Udi belum mengetahui secara pasti apakah ada masyarakat Jombang yang sudah mengajukan perkaranya ke Mahkamah Konstitusi. Namun sejauh ini kami belum mendengar mengenai gugatan tersebut. Jika Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan pengumuman, KPU Jombang akan segera menetapkan calon bupati terpilih.

Batas waktu rangkumannya 16 Desember. Pengumuman dari MK bisa setelah tanggal tersebut, tapi bisa juga sebelum tanggal tersebut. Yang penting setelah pengumuman MK, KPU Jombang akan segera menetapkan terpilih. pasangan calon,” kata Udi.

Usai pelantikan penyelenggara negara dan wakilnya, jelas Ketua KPU, pengambilan sumpah dan janji dilakukan oleh eksekutif dan wakil bupati. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sumpah dan janji atau pelantikan pejabat pemerintahan atau walikota-wakil walikota akan dilaksanakan secara bersamaan pada tanggal 10 Februari 2024, kecuali di daerah yang masih dalam sidang. ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan pelantikan gubernur-wakil gubernur dilakukan tiga hari sebelumnya, yakni 7 Februari 2024.

“Sumpah dan janji itu bukan urusan kita, tapi urusan pemerintah. Jadi kalau KPU sudah menetapkan paslon terpilih, kita informasikan ke wakil pengawas pemerintah,” jelas Ketua KPU.

Dalam rapat ringkasan Pilkada yang berakhir Selasa malam, pasangan Warsubi-Salmanudin memperoleh 515.880 suara, mengungguli pasangan calon Mundjidah Wahab-Sumrambah yang memperoleh 173.098 suara.

Beberapa media massa diberitakan ada beberapa daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat hasil pemilu 2024. Di antaranya Nganjuk, Ponorogo, Bangkalan, Bondowoso, Kabupaten Malang, Kota Blitar, dan Magetan. (tahun/musim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top