NEWS Pencuri Modul BTS Rp 120 Miliar Cuma Dapat Untung Rp 7 Juta, Polisi: Motifnya Ekonomi Tapi Bukan untuk Judi Online

Jakarta, disinfecting2u.com – Polisi mengungkap pengakuan lima tersangka pencuri modul BTS senilai Rp 120 miliar di tiga wilayah Jakarta Pusat. Para tersangka diduga beroperasi di beberapa wilayah di Indonesia.

Dalam kejadian tersebut, polisi menangkap lima pelaku berinisial MJ (31),  AL alias B (29), (TY) 34, RCH (25), dan AB (49), serta satu lagi berinisial SJ alias Jason. dan masih bagus.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dari penangkapan para pelaku, pihaknya menghitung kerugian korban hingga miliaran rupiah.

“Modul BTS berjumlah 227 unit, yang kedua modul BTS sebanyak 13 palet. Modul ini nilainya kurang lebih Rp 90 juta, sehingga total kerugian berdasarkan perhitungan penyidik ​​sekitar R120 miliar, kata Susatyo, dalam jumpa pers, Senin (14/10/2024).

Sementara itu, Susatyo mengatakan, dalam aksi pencurian ini, pelaku mendapatkan uang hingga Rp7 juta per modul BTS.

Jadi, tergantung kebutuhannya, bisa Rp 3 juta sampai Rp 7,5 juta per modul. Jadi kalau dia (pelaku) ambil 10 maka harganya naik dua kali lipat menjadi Rp 7 juta sekali ambil, ”ujarnya. Susatyo.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, motif pelaku melakukan perbuatannya adalah ekonomi.

Motif ekonomi utama kalau mau ikut judi online tidak, jelas Bayu Sekadar informasi, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga komplotan pencuri modul BTS senilai Rp 120 miliar. Wilayah Jakarta Pusat yang juga beroperasi di beberapa wilayah di Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kompol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dalam kejadian tersebut mereka berhasil menangkap lima pelaku.

Pelaku berinisial MJ (31), AL alias B (29), kemudian (TY) 34, RCH (25), AB (49), dan seorang terkait DPO, SJ alias Jason, pria Tionghoa, berhasil ditangkap. . warga,” kata Susatyo, dalam jumpa pers, Senin (14/10/2024).

Selain itu, pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi yang berlokasi di Gedung ESDM, Menteng, Jakarta Pusat, Jalan Penjompongan Baru I No. 2 Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Lokasi JKP 104 Pasar Kemayoran Jalan Bendungan Raya No. 20B, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sementara itu, kata Susatyo, pelaku mempunyai peran berbeda-beda dalam aksinya, termasuk MJ yang bertanggung jawab mencuri modul BTS dan menjualnya kepada SJ (DPO).

MJ, ini peran mencuri dari lokasi itu dengan memakai pakaian teknisi Telkomsel, menggunakan alat seperti obeng dan lain-lain, kata Susatyo.

Kemudian tersangka lainnya berinisial AL berperan menerima dan menyimpan barang curian, mengemas barang curian, serta merekrut dan menggaji pegawai.

Tersangka TY terlibat dalam pengepakan barang curian, tersangka RCH juga ikut mengemas barang curian dan menemani J (DPO) ke gudang di kawasan Karawang, kata Susatyo.

Kemudian tersangka berinisial AB berperan mengemas barang modul curian dan memindahkannya dari rumah AL ke kawasan Pondok Aren. Sedangkan tersangka SJ (DPO) berperan membeli barang curian dan mempekerjakan tersangka lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan, pelakunya bukan pelaku satu kali saja. 

Dari barang bukti yang diperoleh ada yang berada di Tenggarong Kalimantan, Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi.

“Jadi menurut AL, kegiatan ini sudah dilaksanakan sebanyak 4 kali. “Sudah dua kali berhasil, kedua kali diamankan,” jelas Bayu.

Dari penangkapan tersebut, disita 227 unit modul BTS, 13 palet modul BTS siap diekspor ke China, alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana senilai Rp 120 miliar.

Akibat perbuatannya, pelaku berinisial MJ dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Dan pelaku berinisial SJ alias J, AL alias B, TY, RCH dan AB dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (ars/aes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top