Sidoarjo, disinfecting2u.com – Departemen Perlindungan dan Konservasi (KPPBC) TMP Juanda Sidoarjo memusnahkan miliaran barang ilegal yang tidak patuh.
Kepala Dinas KPPBC TMP Juanda Sidoarjo, Sumarna mengatakan, aksi vandalisme tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Bea dan Cukai Juanda untuk menjalankan peran sebagai wali masyarakat.
Dengan kata lain, untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang merugikan dan barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan pembatasan impor yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995. . Beliau tentang perpajakan sebagaimana “Diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007”.
Sumarna terus melaksanakan 422 operasi kargo, bagasi penumpang, dan impor melalui udara selama periode November 2024 hingga 2024.
“BHP adalah barang impor atau ekspor (lartas) yang tidak memenuhi batas larangan, barang yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Barang Impor dan Ekspor, dan barang batu yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Cukai,” dia menjelaskan. .
Ia mengatakan, sebagian besar barang yang keluar dari operasional Bea Cukai Juanda pada periode November 2024 merupakan barang padat seperti minuman beralkohol dan hasil tembakau yang diimpor dari bagasi penumpang serta barang yang melewati bea cukai. wilayah.
“Barang tersebut rusak pada suatu titik yang terlihat oleh penumpang atau pemilik barang dan seluruh tempat kerja Pasal 101 (SBP),” jelasnya.
Selain itu terdapat produk tembakau seperti rokok yang tidak ditempel pita cukai akibat pengelolaan tanpa rokok, 39 sejumlah kegiatan yang dilakukan SBP. Benih, hasil perbenihan dan segala peralatannya 31 SBP, tanaman hias 24 SBP, tanaman dan bagian-bagian tanaman (kecuali perkotaan) 23 SBP. Besi, Baja dan hasilnya 14 SBP, Obat-obatan 14 SBP, Tumbuhan dan Hewan (Perkotaan) 5 SBP. Narkotika, Zat Psikoaktif dan Prekursor (NPP) 4 SBP, lainnya 167 SBP.
Total nilai properti sebesar Rp86.953.183.000,66 dan kerugian properti kepada pemerintah sebesar Rp14.476.530.054,47, kata dia.
Selain itu, dari rekening Sumerna, seluruh barang yang terkena embargo ditelusuri dan disahkan sebagai Barang Milik Negara (BDN), Barang Milik Negara (BMMN) dan diterbitkan Surat Blok Keputusan Tata Usaha (SPSA)/Surat. Penetapan Tarif Standar Nilai (SPTNP), re-ekspor termasuk serah terima kepada instansi terkait lainnya.
“Juga barang-barang lain hasil kegiatan yang ditetapkan sebagai BMMN dan barang-barang yang dinyatakan tidak terkendali (BTD) dimusnahkan pada hari ini tanggal 29 November 2024 antara lain rokok, minyak, obat-obatan, sabun, sereal dan rempah-rempah, gel, peralatan obat-obatan, pakaian bekas, tanaman dan bibit buah-buahan, senjata, bubuk kimia dan lainnya,” tutupnya. (K/Target)