Pemulung di Palembang Tersangka Pemerkosaan Anak Tuna Rungu

Palembang, disinfecting2u.com – Pada usia 15 tahun, warga memergoki pengadu bernama Rieben, 67 tahun, sedang berhubungan dengan anak di bawah umur berinisial N.

Pada Selasa (15/12/2024), pria warga Gandu, Palembang ini melakukan hubungan seksual dengan korban N, seorang anak tuna rungu dan tuna wicara.

Setelah berhasil dilakukan penangkapan terhadap warga, tersangka langsung diserahkan ke polisi Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolrestabes Palembang Kompol Paul Hario bersama Kanit Reskrim AKBP Junar Hotma Parulian Sirait mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan berpura-pura tertarik dengan barang yang tidak diinginkan.

“Tersangka setiap hari melewati rumah korban. Saat kejadian, korban sedang sendirian dan motif tersangka menyetubuhi korban dengan berpura-pura menanyakan sampah tersebut,” ujarnya, Kamis (19). /12/2024).

Menurutnya, saat itu korban menjawab dengan bahasa isyarat tidak ada sampah, kemudian korban masuk ke dalam rumah karena takut. Melihat kondisi rumah sepi, tersangka masuk ke dalam rumah dan masuk ke kamar korban, setelah itu ia melakukan perbuatan cabul berupa penggelapan uang sebesar Rp 15 ribu.

Korban kemudian membalas dengan bahasa isyarat yang tidak mau, namun korban yang tidak berdaya dan tidak mampu berteriak karena kondisi fisiknya hanya bisa pasrah dan kemudian tersangka berhasil melakukan perbuatan tidak senonohnya, jelas mereka. . . Harry.

Kapolres menegaskan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengadili tersangka dan saat ini dia ditahan dan ditahan sambil menunggu penyidikan lebih lanjut.

“Saat tersangka melakukan tindak pidana tersebut, dia ditangkap oleh tetangga korban yang melihat orang asing masuk ke rumah korban. Kami juga telah melakukan otopsi terhadap korban untuk memastikan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang menguatkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor. 35, yang mengubah undang-undang tahun 2002 no. 1. 23. Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76E JO PASAL 82(1) UU RI No. 35 Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar, tutupnya. (Februari/November)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top