Pemprov DKI Raih Penghargaan dari KPK RI atas Dukungan Pelaksanaan Hakordia 2024

Tbithsk.com – disebut News of Jacasa (PMAK) oleh Komite Korupsi Korupsi (KPK) untuk bekerja sama pada 9 Desember 2024. Jakarta. Hadiah pada hari Senin (9.12) di BPK di BPK di Piala dan Putih di Kladistan, Japarta Selatan.

Sekretaris Eksekutif Distira, yang diterima Piagam, yang merupakan bukti jelas dari Pemerintah Jacarta tentang rooting korupsi. Orang asing ini dapat dilakukan, tetapi dengan berbagai pihak yang berkepentingan untuk menghargai komunitas.

“Selain liburan, peringatan penting untuk memperkuat komitmen kami di semua tingkatan, tetapi juga publisitas di negara ini”, kata, Mara.

Tidak hanya bahwa Sekretaris juga telah mendukung implementasi transparansi kontraktur dalam mempromosikan transparansi, keseragaman dan akuntabilitas (APBD). Dia juga mencatat bahwa ini adalah komitmen pemerintah.

“Kami berusaha untuk membuat pekerjaan yang mencegah korupsi di kelas pemerintah daerah, dan transparansi, dan dari korupsi, kami harus memulai.” Katanya.

Dia mengklaim bahwa melalui pengamat korupsi Afghanistan, termasuk anti-korupsi, memuaskan, dan pengembangan lelucon. Sistem Negara Publik. Koleksi dikumpulkan di berbagai tingkat pendidikan dan layanan publik untuk mencegah pengumpulan ilegal.

Selain itu, upaya untuk mencegah pencegahan korupsi di Jacarta juga memiliki konsekuensi penting. Jelas jelas mengevaluasi hasil anti-korupsi dan peringkat yang sesuai dengan 76 Jakara, yang mencetak skor tertinggi dari KPK. Jumlah ini lebih tinggi dari nilai rata -rata 71 akun.

 

Sementara itu, KPK Nawawi Pomolango, peningkatan tanggung jawab Indonesia diserahkan pada penghapusan korupsi, eksekutif, lembaga, dan fasilitas yang maju, yang merupakan korupsi yang rooting.

“Melalui topik ini, pemberitahuan ini Warnering menggunakan semua elemen publik untuk mengumpulkan semangat persatuan, adil, dan terhormat, dengan mengatakan,” kata Nabamoda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top