Batam, 09/12 (Antara) – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau menghapus pajak dan bangunan (PBB) untuk residen rendah di daerah setempat, berlaku pada tahun 2025.
Walikota Batam, Muhammad Rudi, di Batam mengatakan Senin, di samping orang miskin, politik juga berlaku untuk karyawan yang pensiun dari ASN, TNI dan Polri.
“Jumlahnya adalah sekitar 120 ribu orang untuk diterima, jadi komunitas Anda yang rendah ini tidak harus membayar PBB. Kebijakan ini adalah untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat, beruntung manfaat masyarakat,” kata Rudi.
Pada akhir tahun 2024, pemerintah Kota Batam terus bekerja untuk menyelesaikan proyek -proyek berkembang di daerah setempat, salah satu kebangkitan Masjid Raja Hamidah Batam yang agung.
Dia menjelaskan bahwa beberapa pengembangan selesai, seperti pembangunan menara dan kebangkitan ornamen dan lanskap menara.
“Selain menara, pembangunan masjid besar juga terletak di bagian taman. Tahun depan, masjid harus disempurnakan,” katanya.
Dengan cara ini, Rudi menyarankan semua karyawan ASN untuk tetap bersemangat dan padat untuk pengembangan Batam City.
“Saya meninggalkan proyek pengembangan Batam dapat diselesaikan atau sempurna,” katanya.
Di masa lalu, Badan Penghasilan Regional (Bapenda) dari Kota Batam, Kepulauan Riau, telah menunjukkan program-program pembangunan pajak dan kota dan perkotaan untuk menarik akun yang akan diterima.
Sekretaris Baapack Batam City, Midil Sahalo, di Batam, mengatakan pada hari Senin bahwa Program Relaksasi PBB-P2 memberikan diskon pada 100 persen denda tanpa bunga atau akun dasar yang diterima pada 1994-2024 berlangsung hingga 18 Desember.
“Ini adalah program reguler yang kami miliki. Tujuan relaksasi ini tentu saja meningkatkan bunga pembayar pajak saat membayar kewajiban mereka, terutama dengan pembayaran PBB-P2. Kami berharap akan digunakan oleh denda dan / atau program yang menarik di Negara -negara United membayar pajak dalam program relaksasi ini, “kata Aidil.
Ketika ia ditransfer ke program ini, Bapenda menunjuk penerimaan akun yang diterima dengan skema relaksasi sekitar Rp53 miliar.