Karangsim, disinfecting2u.com – Polsek Karangsim menangkap seorang wanita pemilik salon kecantikan bernama AK (57) yang menawarkan jasa prostitusi di Kecamatan Mangis, Desa Karangsim, Kabupaten Carangsim.
Kapolres Karangsim AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, terungkapnya prostitusi berkedok salon kecantikan bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan panti pijat yang diduga menyediakan layanan prostitusi dan berhasil diketahui pada Kamis (11/7). .
Tim polisi menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka, kata AKBP Ningeh, Rabu (20/11).
Menurut pengakuan tersangka, ia mendapat untung Rp75.000 per pelanggan melalui praktik tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai 225.000 dinar dan telepon seluler Samsung.
Dalam perjalanan, tersangka menyebut perempuan berinisial ZA (34) dalam laporan Michat. Usai menerima nasabah, tersangka langsung menyelesaikan transaksinya.
Tersangka mengaku baru lima bulan bekerja sebagai PSK. Polisi masih mendalami apakah tersangka melakukan tindak pidana tersebut di lokasi lain.
“Kami akan terus memantau dan menindak aksi prostitusi rahasia yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Terdakwa divonis satu tahun empat bulan penjara berdasarkan Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP, dan terdakwa kini ditahan. (awt/pergi)