NEWS LEMBARAN Pemerintah Terapkan Bea Masuk Antidumping Untuk Produk Canai Asal China, Korea, dan Taiwan

Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah menerapkan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor produk lantai besi canai atau baja non paduan yang dilapisi atau dilapisi timah. Aturan tersebut tertuang dalam PMK RI Nomor 66 Tahun 2024. Pengenaan BMAD terhadap impor produk canai dihasilkan berdasarkan hasil investigasi Komite Anti Dumping Indonesia yang menunjukkan bahwa industri industri dalam negeri belum sepenuhnya pulih. kerugian yang dialami akibat dumping produk canai lantaian yang terbuat dari besi lapis atau timah atau baja bukan paduan dari Tiongkok, Korea dan Taiwan tetap meminta penerapan bea masuk penyeimbang – dumping. 

Selain itu, BMAD juga berlaku terhadap barang yang menimbulkan kerugian negara Indonesia. Produk laminasi yang diimpor dengan lebar sama dengan atau lebih besar dari 600 m, disepuh atau ditutup dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 m, yang didistribusikan dalam pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90, dikenakan BMAD. 

Beberapa negara dan perusahaan yang dikenakan BMAD adalah China, Korea, dan Taiwan dengan rata-rata pajak sebesar 4,4 persen dan tertinggi 7,9 persen. 

Pengenaan BMAD yang diatur tersebut merupakan tambahan terhadap bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau perjanjian internasional. 

Besarnya BMAD yang dikenakan terhadap produk canai impor yang terbuat dari timah atau besi timah atau baja bukan paduan ditentukan oleh kantor pabean tempat penetapan kewajiban pabean. 

PMK ini berlaku lima tahun terhitung 14 Oktober 2024. Apa itu Antidumping?

Dumping adalah upaya memasukkan suatu produk ke dalam perdagangan atau pasar negara lain dengan harga di bawah harga dalam negeri di negara asal dan di bawah nilai normal produk tersebut. 

Praktik dumping ini akan dikutuk jika mengancam akan menimbulkan kerugian material pada industri negara lain. Praktek dumping ini dapat dikritik jika memperlambat berdirinya atau berkembangnya industri dalam negeri di negara-negara berkembang. 

Untuk mengimbangi atau mencegah praktik dumping, suatu negara dapat mengenakan bea masuk anti dumping atau BMAD pada produk dumping. Pemasangan BMAD juga telah diatur pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2011. (nsp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top