Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Perindustrian semakin menegaskan bahwa produk ponsel terbaru Apple, iPhone 16, tidak bisa diperjualbelikan di pasar Indonesia. Hal ini dilakukan karena perusahaan belum memiliki sertifikat tingkat komponen nasional (TKDN).
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta menjelaskan, produk iPhone 16 yang dibawa penumpang, awak kapal, atau kurir dan tidak dijual bisa masuk ke Indonesia. Menambah pernyataan Menteri Perindustrian sebelumnya, iPhone 16 seri yang masuk ke Indonesia dengan membawa penumpang dan membayar pajak merupakan paket yang tidak dapat diperjualbelikan dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang, ujarnya.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang dapat masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun, Anda tidak boleh membawa lebih dari dua salinan per orang.
Selain itu, aturan tersebut juga menjelaskan bahwa paket dan/atau barang yang dikirim oleh penyelenggara pos dan digunakan untuk keperluan pribadi, tidak dijual dan/atau tidak untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban standar teknis dan wajib membayar TKDN sebesar 35 persen.
Pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk paket dan/atau barang yang dikirim melalui operator pos harus dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, pihaknya memperkirakan sebanyak 9.000 unit iPhone 16 series akan masuk ke Indonesia pada periode Agustus hingga Oktober 2024 melalui paket kargo penumpang dan sudah membayar pajak. Ponsel ini terdaftar secara sah tetapi akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
Kementerian Perindustrian mengajak masyarakat melaporkan siapa saja yang melakukan jual beli produk telepon genggam dari bagasi penumpang, ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, saat ini belum ada izin penjualan produk smartphone karena Apple belum memenuhi komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia.
Untuk mendapatkan izin penjualan, Menperin mengatakan Apple harus memenuhi sisa kewajiban investasi di Indonesia senilai Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 miliar. (semut/nsp)