Pemerintah Sedang Pertimbangkan 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah tengah mengkaji usulan penetapan tanggal merah 27 November 2024 dengan asumsi pilkada serentak akan digelar pada hari itu di hampir seluruh provinsi di Indonesia.

“Betul, ada rencana seperti itu (menjadi hari libur). Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan KPU dan Mendagri,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi saat ditemui di Halim. . Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Prasetyo menambahkan, pemerintah selalu mempertimbangkan rencana tersebut karena ini merupakan momen bersejarah penyelenggaraan pilkada serentak pertama di seluruh provinsi dan kabupaten di Indonesia. 

“Ini pertama kalinya dalam sejarah, jadi kita harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Mohon doanya agar prosesnya lancar,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024, dimana masyarakat di berbagai daerah akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati serta wakilnya.

545 Daerah Ikuti Pilkada Serentak Sebanyak 545 daerah akan menyelenggarakan Pilkada Serentak pada tahun 2024, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan libur nasional Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Menurut dia, KPU akan menyampaikan usulan pengendalian tersebut kepada Presiden melalui Keputusan Presiden.

Hingga saat ini, pemerintah masih berdiskusi dengan pihak terkait mengenai keputusan akhir. (aaaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top