Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025, Tak Berlaku untuk Perusahaan Asing

Jakarta, disinfecting2u.com –  Pemerintah resmi memperpanjang masa pembebasan pajak atau pajak penghasilan hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang mengubah PMK tersebut. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Diskon yang Bertujuan Mengurangi Pajak Badan. “Karena peran penting pembebasan pajak, maka proporsi penanaman modal yang masuk sangat tinggi, kira-kira lebih dari 25 persen,” ujar Menteri Investasi dan Penanaman Modal. . Hilirisasi. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani (BKPM), Minggu (11 Maret 2024).

Namun ada sedikit perbedaan pada peraturan terbaru. Kini, karena diberlakukannya pajak minimum global sebesar 15 persen, pembebasan pajak tersebut tidak berlaku bagi perusahaan asing.

Menurut Rosano, pajak minimum global sebesar 15% telah diberlakukan di lebih dari 100 negara. Dia mengungkapkan, jika Indonesia tidak mengenakan pajak global minimal 15% terhadap perusahaan asing, maka akan dipungut oleh negara asal perusahaan tersebut.

Rosan mengaku pihaknya merayu calon investor asing dengan diberlakukannya pajak minimum global di Indonesia.

Pihaknya juga menilai bagaimana pemerintah Indonesia bisa mengkompensasi pajak 15 persen dengan cara lain.

“Makanya kami sampaikan kepada penerima ‘keringanan pajak’ bahwa akan ada penyesuaian jika ini diterapkan. Tapi jangan khawatir, kita bisa mendorong dengan cara lain agar “diskon pajak” sebesar 15 persen itu bisa dikompensasi dengan cara lain, jika dikaitkan dengan regulasi,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu strategi Pemerintah untuk meningkatkan minat investasi perusahaan dalam negeri (ant/nba).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top