Jakarta, disinfecting2u.com – Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo dua hari sebelum ia meninggalkan jabatannya.
Peraturan ini merupakan pembaharuan dari Perpres Nomor 67 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 93 Tahun 2018 oleh tukin Kementerian Ketenagakerjaan.
“Perubahan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pensiun Kinerja Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 sudah tidak sejalan lagi dengan perkembangan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Oleh karena itu harus diganti,” beleid tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).
Peraturan ini mulai berlaku dan diundangkan sejak tanggal penandatanganan Keputusan Presiden, yaitu 18 Oktober 2024.
Karyawan dibayar tunjangan kinerja bulanan. Catatannya, Menteri Ketenagakerjaan akan mendapat gaji berbasis kinerja sebesar 150% dari gaji maksimal.
Pasal 5 ayat (1) berbunyi: “Menteri Ketenagakerjaan yang memimpin dan mengarahkan Kementerian Ketenagakerjaan menerima tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan maksimum Kementerian Ketenagakerjaan.”
Gaji maksimum untuk jabatan kategori 17 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp33,2 juta, sedangkan gaji minimum untuk jabatan kategori 1 sebesar Rp2,5 juta.
Berikut rincian tukin Kemnaker terbaru : Job Level 16 : Rp 27.577.500 Job Level 14 : Rp.000 Job Level 12 : Rp. 9.896.000 Pekerjaan Kelas 11 : Rp p. 9.896.000 3.510.400 Pekerjaan Kelas 5 : Rp. 3.134.250 Kategori Pekerjaan 4: Rp 2.985.000 Kategori Pekerjaan 2: Rp.