Jakarta, disinfecting2u.com – Persekutuan Gereja Jerman (PGI) meminta Kapolri Jenderal Litio Sigit Prabowo mengkaji pemecatan Ipda Rudi Soik, mantan Satuan Reserse Kriminal (KBO) Kaur Bin Ops Polres Kupang Kota.
Sekretaris Eksekutif PGI Henrik Lokra mengatakan, pemecatan EPDA Rudy tidak bisa dibenarkan.
“Kami meminta Kapolri mengkaji ulang pemecatan Ipda Rudi Soik karena berkaitan dengan masalah prosedural yang tentunya masih menjadi perdebatan,” kata Henrik Lokra saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Dia menjelaskan, petisi tersebut muncul akibat adanya tekanan dari elemen masyarakat yang merasa prihatin dengan pemecatan Ipda Rudi.
Bahkan, Ipda Rudy berhasil mengungkap kasus Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di NTT.
“Pemecatan Ipda Rudy Soik sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, mereka menilai pemecatan tidak hormat terhadap Ipda Rudy (PTDH) akan melemahkan semangat aparat dalam memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan di masa depan.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Kapolri bisa mengkaji ulang keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik, sebagaimana diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat karena melanggar kode etik profesi dalam penyidikan dugaan pelanggaran penggunaan bahan bakar. (BBM) Polri yang memenjarakan Rudy Soik karena pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi mencakup beberapa kasus seperti pencemaran nama baik terhadap anggota Polri, meninggalkan dinas tanpa izin, dan kurangnya profesionalisme. Berdasarkan Laporan Informasi Khusus Polda NTT, Ipda Rudi Soik) Cabang Pertanggungjawaban dan Keselamatan Profesi Polda NTT (Subbidwabprof Bidpropam) terhadap drum dan drum kosong, dilakukan audit investigasi atas kurang profesionalnya penyidikan. . Proses (semut/lgn)