Sidorjo, disinfecting2u.com – Didik Noga Ahfidianto, pembeli rumah di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidorjo, digugat Inti Chahaya dari perusahaan real estate PT Chalida karena rumah yang dibelinya lebih luas.
Didik Noga Ahfidianto dan istrinya, Eva mengaku kecewa karena rumah yang mereka tempati di Safira Juanda Resort, Kecamatan Buduran, dibangun oleh PT Chalidana Inti Cahaya. Menurut dia, tambahan lahan 9 meter dan 2 meter yang dibeli merupakan kesalahan pekerja yang sedang mengerjakan pembangunan rumah. Namun, dia dituduh melakukan perampasan tanah dan diadili.
Rumah berukuran 9×16 M² tipe Miltonia seharga Rp 1,720 miliar, dibeli pada September 2018, yang diajukan sendiri oleh pengembang dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sidorjo karena diyakini ada tambahan tanah 2×9 meter.
“Saya membeli unit yang ada bangunannya, dan kami renovasi menjadi 3 lantai pada tahun 2019, dan atas izin PT Chalidana,” kata Eva saat disambangi awak media di rumahnya di Safira Juanda Resort B2 /09. , Jumat (15/11).
Saat Didik Noga membeli rumahnya, ia merenovasinya sesuai batasan bangunan. Kejadian ini membuatnya kesal, karena dia membeli rumah sesuai aturan.
“Mereka (pengembang) yang melakukan kesalahan, kenapa kita yang harus disalahkan,” kata Eva dengan mata berkaca-kaca.
Menurut Didik dan Eva, rekonsiliasi sudah dilakukan. Namun pihak pengembang meminta pasangan berusia 42 tahun itu untuk membeli sebidang tanah di belakang rumahnya.
“Kalau mau beli lebih saja (2×9 meter), mereka (PT Chalidana) tidak mau. Mereka juga minta beli lagi setelah ini,” kata Eva yang juga mengaku sudah ada. Hipotek dengan jangka waktu 20 tahun terlalu sulit untuk dibayar, namun mereka malah disuruh membeli unit baru.
Kuasa hukum Didik dan Eva, Rohmad Amarullah menjelaskan, setelah bertahun-tahun menempati rumah tersebut, PT Chalidana datang pada tahun 2023 dan mengatakan ada kelebihan lahan.
Amrullah berkata dengan bingung, “Padahal sudah hampir 4 tahun menempati rumah ini, mengapa diumumkan akan tersedia lahan lebih banyak pada tahun 2023? Apa yang menghentikannya saat penjualan barang?”
Proses mediasi sudah berjalan. Namun pihak pengembang ingin menjadikan permasalahan tersebut sebagai solusi dengan meminta membeli bagian belakang rumah Eva dan Didik.
Rohmad Amarullah menegaskan, seharusnya tidak ada masalah lagi jika perjanjian jual beli tersebut selesai secara resmi. Tapi mengapa menyalahkan pembeli pada pengembang yang pertama kali melakukannya?
“Kami berharap pemilik PT Chalidana, pimpinan REI Jatim yang harus memberi contoh yang baik. Jangan hanya melihat keuntungan dari satu sisi,” kata Amarullah.
“Solusi yang diinginkan klien kami adalah kami membeli lebih banyak lahan,” tambahnya.
Sementara itu, P.T. Tim kuasa hukum Chalidana Inti Chahaya, Siti Khamidah menyatakan penambahan lahan ini merupakan yang pertama bagi PT Chalidana.
“Untuk membangun rumah, PT Chalidana selalu mengandalkan sertifikat,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (15/11).
Dibangun oleh Didik Noga, P.T. Terkait kelebihan tanah Chalidana, pihaknya sudah bertahun-tahun berupaya menyelesaikannya melalui persuasi, dan memberikan solusi sederhana.
Namun, Pak Didik Noga tidak menyikapi solusi tersebut dengan baik, ujarnya.
Khamidah mengatakan, pihaknya tidak akan sampai ke pengadilan jika pengguna (Didik Noga) tidak memperbaiki rumah 3 lantai pada tahun 2019.
“Pak Didik Noga juga tidak pernah mengizinkan PT Chalidan memperbaiki rumah 3 lantai miliknya di belakang rumah,” ujarnya.
Namun apa yang dikatakan tukang tersebut ditolak oleh Didik Noga Ahfidianto dan istrinya Eva, karena sebelum dibangun, mereka saat itu sudah meminta izin kepada tukang. (khu/tujuan)